Berita Nasional
Ferdy Sambo Ditantang Kubu Ismail Bolong Soal Dugaan Suap Tambang Ilegal : Harus Membuktikan
Kuasa hukum Ismail Bolong menantang Ferdy Sambo untuk membuktikan soal dugaan suap ke sejumlah petinggi Polri termasuk Kabareskrim
TRIBUNSUMSEL.COM - Kuasa hukum Ismail Bolong menantang Ferdy Sambo untuk membuktikan soal dugaan suap ke sejumlah petinggi Polri termasuk Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto terkait
tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).
Johannes Tobing kuasa hukum Ismail Bolong menegaskan harus ada pembuktian kuat terkait apa yang dikatakan Ferdy Sambo terhadap kliennya.
Sebab menurut Yohanes, pernyataan yang disampaikan Ferdy Sambo sudah sangat merugikan kleinnya.
"Jadi kalau Ferdy Sambo yang bicara berarti harus Ferdy Sambo yang membuktikan. Kalau kita lawyer (pengacara) ini. Siapa dia yang mendalilkan, harus dia membuktikan, terus nanti dia kalau bohong gimana, kalau dia prank gimana," kata Johannes saat dikonfirmasi, Sabtu (10/12/2022).
Baca juga: Souvenir Ngunduh Mantu Pernikahan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono Diincar, Warga Rela Datang Pagi
Johannes mengungkapkan pernyataan Ferdy Sambo itu bisa tercermin dalam keterangannya dipersidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Lihatin saja, kan bisa nilai itu persidangannya asli atau tidak, benar atau tidak, bohong atau tidak," ucapnya.
Johannes kembali menegaskan jika kliennya itu ditetapkan sebagai tersangka hanya terkait kasus tambang ilegal.
"Kita kan penasihat hukum, harus membawa bukti. Kalau katanya-katanya terus bagaimana cara membuktikan itu kalau katanya-katanya," ujar Johannes.
Kabareskrim
Meski kini menjadi tersangka dan ditahan atas kasus tambang batubara ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).
Ismail Bolong tetap membantah memberikan uang setoran tambang barubara ilegal pada Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto.
Bahkan kubu Ismail Bolong menantang Ferdy Sambo untuk membuktikan adanya pemberian uang setoran atau suap pada Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto.
Sebelumnya Ferdy Sambo mengaku pernah memeriksa Kabareskrim soal perkara ini.
Ferdy Sambo bilang, dirinya menandatangani surat Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) kasus tersebut pada 7 April 2022 ketika masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
Masih Menurut Ferdy Sambo, laporan hasil penyelidikan kasus itu sudah dia serahkan ke pimpinan kepolisian.