Berita Nasional
Sosok Wahyu Iman Santoso, Hakim Persidangan Brigadir J yang Dilaporkan Kuat Maruf ke Komisi Yudisial
Hal tersebut tak lepas karena hakim yang dipersidangan kasus pembunuhan Brigadir J ini dilaporakan ke Komisi Yudisial oleh Kuat Maruf.
Permintaan maaf Ferdy Sambo dikarenakan ulahnya yang menyeret senior dan juniornya ke kasus Brigadir J.
"Saya sudah sampaikan ke adik-adik kemarin, ke penyidik, Yang Mulia. Saya ingin menyampaikan permohonan maaf kepada senior dan rekan-rekan sekalian," ujar Sambo, Selasa (6/12/2022).
Sambo juga mengaku sudah menyampaikan permintaan maaf kepada institusi Polri sejak menjalani hukuman penahanan di tempat khusus (patsus).
Bahkan, permintaan maaf tersebut juga ditujukan kepada senior dan juniornya yang termakan keterangan tidak benar dirinya dalam kasus ini.
Sambo juga mengungkapkan bahwa dirinya telah meminta pimpinan Korps Bhayangkara agar tidak memproses kode etik maupun pidana bagi mereka yang tidak tahu apa-apa terkait kasus yang menjeratnya.
Permintaan tersebut tak lain karena Sambo menyadari bahwa dirinya bersalah dan siap bertanggung jawab atas perbuatannya.
"Tapi mereka tetap didemosi, tetap dipecat. Padahal mereka tidak tahu apa-apa, saya yang tanggung jawab," ungkap Sambo.
Berikut Sosok Wahyu Iman Santoso Hakim PN Jaksel yang Dilaporkan ke Komisi Yudisial Oleh Kuat Maruf
Sosok Wahyu Iman Santoso diketahui mulai menjadi sorotan saat ditunjuk sebagai ketua majelis hakim sejak sidang perdana Ferdy Sambo terkait kasus kematian Brigadir J.
Saat ini Wahyu Imam Santoso sendiri menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Ia dilantik oleh Ketua PN Jakarta Selatan Saut Maruli Tua Pasaribu pada 9 Maret 2022 lalu.
Masuk kedalam kehidupan pribadinya, Wahyu Iman Santoso diketahui merupakan pria kelahiran 17 Februari 1976 silam.
Selain itu Hakim yang memiliki banyak pengalaman ini ternyata sudah menyelesaikan S2 nya dengan gelar Magister Hukum.
Meskipun dikenal sebagai Hakim, Wahyu Iman Santoso sempat memulai karirnya dari bawah.
Pada tahun 1999, Wahyu Iman Santoso diangkat sebagai CPNS dan masuk ke golongan atau pangkat Pembina Utama Muda (IV/c).
Selain itu diketahui juga bahwa Wahyu pernah menjadi Kepala Pengadilan Negeri Denpasar.
Lalu Wahyu Iman Santoso juga sempat menjabat sebagai Ketua Wakil PN Karanganyar, Jawa Tengah.
Wahyu juga pernah menjabat sebagai Ketua PN Tarakan, Kalimantan Timur bahkan juga pernah menjadi Kepala Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Tak hanya itu saja, Wahyu Iman Santoso sempat menduduki jabatan sebagai Ketua PN Kediri Kelas 1 B dan Ketua PN Kelas 1 A Batam.
Wahyu Imam Santoso dikenal memang sudah memiliki karir panjang di dunia hukum.
Bahkan dari profesinya sebagai Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santoso tercatat di elhkpn.kpk.go.id memiliki harta kekayaan lebih dari 12 miliar.
Ia diketahui memiliki kekayaan tepatnya sejumlah Rp 12.09.356.307 atau Rp 12 miliar.
Namun Wahyu juga memiliki utang senilai Rp 693.452.912.
Meskipun demikian, Wahyu Iman Santoso memiliki delapan aset tanah dan bangunan menjadi aset terbesar yang dimiliki Wahyu Iman Santoso dengan nilai Rp 7,9 miliar.
Serta memiliki harta lainnya dengan nilai Rp 2,3 miliar dan harta bergerak lainnya Rp 1.935.000.000.
Selain itu Wahyu Iman Santoso juga mempunyai dua dua unit kendaraan senilai Rp 358 juta juga harta kekayaan Wahyu Iman Santoso.
Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com