Berita Nasional
Sosok Wahyu Iman Santoso, Hakim Persidangan Brigadir J yang Dilaporkan Kuat Maruf ke Komisi Yudisial
Hal tersebut tak lepas karena hakim yang dipersidangan kasus pembunuhan Brigadir J ini dilaporakan ke Komisi Yudisial oleh Kuat Maruf.
TRIBUNSUMSEL.COM - Nama sosok Wahyu Iman Santoso kini tengah menjadi perbincangan.
Hal tersebut tak lepas karena hakim yang dipersidangan kasus pembunuhan Brigadir J ini dilaporakan ke Komisi Yudisial oleh Kuat Maruf.
Hal itu dilakukan Kuat Maruf karena merasa tersinggung dengan ketua Wahyu Iman Santoso saat menjalani persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Kuat tak terima Wahyu menyebutnya buta dan tuli lantaran tak melihat dan mendengar saat Ferdy Sambo menembak Yosua.
Atas kekesalan itu, Kuat Maruf melaporkan hakim ketua Wahyu Iman Santoso ke Komisi Yudisial, Rabu (7/12/2022).
Wahyu Iman Santoso merupakan hakim memimpin sidang kasus pembunuhan Brigadir J.
Laporan itu dilayangkan kuasa hukum terdakwa Kuat Maruf, Irwan Irawan.
Penyebab Kuat Maruf melaporkan Wahyu Iman Sentoso karena menganggap pernyataannya tendesius.
Salah satunya menyebut Kuat Ma'ruf buta dan tuli.
Sehingga tidak melihat penembakan padahal ada di lokasi.
Pernyataan itu terlontar saat Kuat Ma'ruf dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Ricky Rizal pada sidang Senin kemarin.
Tak hanya itu, majelis hakim juga dinilai kerap menilai keterangan saksi yang dihadirkan di persidangan itu berbohong dan sudah disetting.
Kuasa hukum terdakwa Kuat Maruf, Irwan Irawan mengatakan, apa yang diutarakan hakim Wahyu pada kliennya saat sidang beberapa hari lalu diduga melanggar kode etik hakim.
Irwan menyebut, selama persidangan, Hakim Wahyu dinilai terlalu tendensius dalam memberikan pernyataan kepada kliennya.
Tak hanya itu, majelis hakim juga dinilai kerap menilai keterangan saksi yang dihadirkan di persidangan itu berbohong dan sudah disetting.
Sementara juru bicara KY, Miko Ginting membenarkan soal laporan tersebut.
Miko menerangkan pihaknya akan memeriksa laporan tersebut secara objektif.
"Benar, yang bersangkutan melalui kuasa hukumnya mengajukan laporan terhadap Ketua Majelis kepada Komisi Yudisial. Yang pasti, Komisi Yudisial akan memeriksa laporan ini secara objektif," kata Miko.
Hakim juga sindir Kuat soal kebohongan
Seperti diketahui, Majelis hakim mencecar Kuat Ma'ruf saat menjadi saksi dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022).
Kuat Ma'ruf menjadi saksi bagi terdakwa Bharada E dan Bripka Ricky Rizal. Kuat Ma'ruf sendiri merupakan terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mencecar sopir keluarga Ferdy Sambo, terkait keterangan saat menjalani pemeriksaan di Provos Polri, usai penembakan terhadap Brigadir J terjadi di Duren Tiga.
"Seingat saya Provos mengatakan bagaimana kronologi kejadian? Saya balik tanya karena yang saya alami itu, yang saya ribut dengan almarhum itu di Magelang, bukan di Duren Tiga," kata Kuat Ma'ruf kepada Majelis Hakim.
Pernyataan Kuat tersebut justru membuat Hakim heran.
Sebab Kuat Ma'ruf malah menceritakan peristiwa di Magelang dan bukan membeberkan peristiwa di Duren Tiga, ketika diperiksa penyidik.
Karenanya Hakim menilai Kuat Ma'ruf mencoba menghubungkan peristiwa yang ada di Magelang dengan di Duren Tiga.
Selain itu, Kuat Maruf dinilai Majelis Hakim banyak memberikan keterangan yang janggal.
Bahkan, Majelis Hakim menyindir Kuat Ma'ruf agar konsisten dalam berbohong.
"Sekarang saudara mau cerita peristiwa itu seolah ada koneksinya. Saya mau ingatkan, saudara kalau bohong itu konsisten. Apa yang mau kamu buktikan di sini," tegas hakim.
Majelis hakim menduga adanya kebohongan yang disampaikan Kuat Ma'ruf terkait peristiwa penembakan Brigadir J di Duren Tiga pada 8 Juli 2022 lalu.
Kuat mengaku mengantarkan Putri Candrawathi masuk ke dalam kamar di rumah Duren Tiga dan menutup pintu kamar dan rumah.
Padahal, dalam dakwaan JPU, berdasar keterangan sejumlah saksi lain, disebutkan bahwa yang bertugas menutup pintu itu adalah Kodir, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri candrawathi.
"Kenapa harus ditutup?" tanya hakim
"Kan sudah sore Yang Mulia," jawab Kuat.
Kan ada Kodir?" tanya hakim.
Kuat mengaku saat itu tak melihat sosok Kodir.
Selain itu Majelis Hakim tampak heran lantaran dalam rekaman CCTV yang telah dibuka di sidang sebelumnya terlihat sosok Kodir.
"Waktu itu saya tidak melihat Kodir dan kebiasaan saya waktu kerja. Itu saya tutup pintu karena kebiasaan saya di rumah," papar Kuat.
"Saudara itu lucu, kemarin di CCTV kita lihat sama-sama Kodir nampak. Saudara mengatakan di sini saya tidak lihat Kodir," kata Hakim.
"Waktu itu saya tidak memperhatikan, waktu di CCTV saya baru ngeh ada Kodir," ucap Kuat.
"Pandai memang saudara ini," kata Hakim.
Baca juga: Reaksi PN Jaksel Saat Kubu Kuat Maruf Laporkan Hakim Wahyu Iman Santoso ke Komisi Yudisial
Baca juga: Sosok Wahyu Iman Santoso Hakim Kasus Brigadir J, Kini Dilaporkan Kuat Maruf ke Komisi Yudisial
Ferdy Sambo Minta Maaf ke Seniornya
Ferdy Sambo kembali menyampaikan permohonan maaf kepada senior dan juniornya di Polri.
Permohonan minta maaf disampaikan Ferdy Sambo saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022).
Ferdy Sambo merupakan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J.
Permintaan maaf Ferdy Sambo dikarenakan ulahnya yang menyeret senior dan juniornya ke kasus Brigadir J.
"Saya sudah sampaikan ke adik-adik kemarin, ke penyidik, Yang Mulia. Saya ingin menyampaikan permohonan maaf kepada senior dan rekan-rekan sekalian," ujar Sambo, Selasa (6/12/2022).
Sambo juga mengaku sudah menyampaikan permintaan maaf kepada institusi Polri sejak menjalani hukuman penahanan di tempat khusus (patsus).
Bahkan, permintaan maaf tersebut juga ditujukan kepada senior dan juniornya yang termakan keterangan tidak benar dirinya dalam kasus ini.
Sambo juga mengungkapkan bahwa dirinya telah meminta pimpinan Korps Bhayangkara agar tidak memproses kode etik maupun pidana bagi mereka yang tidak tahu apa-apa terkait kasus yang menjeratnya.
Permintaan tersebut tak lain karena Sambo menyadari bahwa dirinya bersalah dan siap bertanggung jawab atas perbuatannya.
"Tapi mereka tetap didemosi, tetap dipecat. Padahal mereka tidak tahu apa-apa, saya yang tanggung jawab," ungkap Sambo.
Berikut Sosok Wahyu Iman Santoso Hakim PN Jaksel yang Dilaporkan ke Komisi Yudisial Oleh Kuat Maruf
Sosok Wahyu Iman Santoso diketahui mulai menjadi sorotan saat ditunjuk sebagai ketua majelis hakim sejak sidang perdana Ferdy Sambo terkait kasus kematian Brigadir J.
Saat ini Wahyu Imam Santoso sendiri menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Ia dilantik oleh Ketua PN Jakarta Selatan Saut Maruli Tua Pasaribu pada 9 Maret 2022 lalu.
Masuk kedalam kehidupan pribadinya, Wahyu Iman Santoso diketahui merupakan pria kelahiran 17 Februari 1976 silam.
Selain itu Hakim yang memiliki banyak pengalaman ini ternyata sudah menyelesaikan S2 nya dengan gelar Magister Hukum.
Meskipun dikenal sebagai Hakim, Wahyu Iman Santoso sempat memulai karirnya dari bawah.
Pada tahun 1999, Wahyu Iman Santoso diangkat sebagai CPNS dan masuk ke golongan atau pangkat Pembina Utama Muda (IV/c).
Selain itu diketahui juga bahwa Wahyu pernah menjadi Kepala Pengadilan Negeri Denpasar.
Lalu Wahyu Iman Santoso juga sempat menjabat sebagai Ketua Wakil PN Karanganyar, Jawa Tengah.
Wahyu juga pernah menjabat sebagai Ketua PN Tarakan, Kalimantan Timur bahkan juga pernah menjadi Kepala Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Tak hanya itu saja, Wahyu Iman Santoso sempat menduduki jabatan sebagai Ketua PN Kediri Kelas 1 B dan Ketua PN Kelas 1 A Batam.
Wahyu Imam Santoso dikenal memang sudah memiliki karir panjang di dunia hukum.
Bahkan dari profesinya sebagai Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santoso tercatat di elhkpn.kpk.go.id memiliki harta kekayaan lebih dari 12 miliar.
Ia diketahui memiliki kekayaan tepatnya sejumlah Rp 12.09.356.307 atau Rp 12 miliar.
Namun Wahyu juga memiliki utang senilai Rp 693.452.912.
Meskipun demikian, Wahyu Iman Santoso memiliki delapan aset tanah dan bangunan menjadi aset terbesar yang dimiliki Wahyu Iman Santoso dengan nilai Rp 7,9 miliar.
Serta memiliki harta lainnya dengan nilai Rp 2,3 miliar dan harta bergerak lainnya Rp 1.935.000.000.
Selain itu Wahyu Iman Santoso juga mempunyai dua dua unit kendaraan senilai Rp 358 juta juga harta kekayaan Wahyu Iman Santoso.
Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com