Berita Nasional
Nasib Paspampres dan Prajurit TNI yang Disebut Dirudapaksa, Kini Malah Sama-sama Terancam Dipecat
Jenderal Andika mengatakan Mayor Infanteri BF dan Letda Caj (K) GER kini sama-sama ditahan di sel POM TNI.
Oknum anggota Paspampres itu merupakan seorang perwira menengah yang menjabat sebagai wakil komandan di salah satu detasemen Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) berinisial Mayor Infanteri BF.
Sedangkan korban merupakan perwira muda perempuan Divisi Infanteri 3/Kostrad, Letda Caj (K) GER.
Kasus ini terjadi saat Mayor BF dan Letda Ger bertugas di acara KTT G20 di Bali pada 15-16 November 2022.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Laksamana Muda Kisdiyanto membenarkan penetapan tersangka kepada Mayor BF.
"Oknum sudah jadi tersangka dan ditahan di Pomdam Jaya," jelasnya pada Minggu (4/11/2022).

Ia mengatakan penahanan terhadap Mayor BF akan dilakukan selama 20 hari terhitung sejak Sabtu (3/12/2022).
Kisdiyanto menjelaskan jika tersangka akan dijerat dengan pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Semua pasal yang berkaitan dengan pemerkosaan akan diterapkan," terangnya.
Mayor BF terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun jika dijerat dengan pasal tersebut.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com