Berita Nasional
Nasib Paspampres dan Prajurit TNI yang Disebut Dirudapaksa, Kini Malah Sama-sama Terancam Dipecat
Jenderal Andika mengatakan Mayor Infanteri BF dan Letda Caj (K) GER kini sama-sama ditahan di sel POM TNI.
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra
TRIBUNSUMSEL.COM, SOLO - Kasus paspampres yang diduga merudapaksa prajurit TNI kini menemui fakta baru.
Pasalnya, kasus ini ternyata bukanlah sebuah pemerkosaan melainkan tindak asusila.
Kini keduanya sama-sama ditahan.
Tak hanya itu, oknum anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) berpangkat mayor dan prajurit wanita Kostrad yang berbuat asusila sama-sama terancam dipecat.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan, oknum anggota Paspampres berinsial Mayor Infanteri BF, dan Kowad atau prajurit wanita Kostad berinisial Letda Caj (K) GER itu akan menghadapi konsekuensi yang sangat fatal.
"Konsekuensi sangat fatal," ucap Jenderal Andika Perkasa di sela-sela kegiatannya meninjau pengamanan menjelang prosesi pernikahan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep dan Erina Gudono di Solo, Jawa Tengah, Kamis (8/12/2022).
"Selain pidana juga peraturan mengatakan mereka berbuat asusila di kalangan internal pemecatan dinas," tambahnya.
Jenderal Andika mengatakan Mayor Infanteri BF dan Letda Caj (K) GER kini sama-sama ditahan di sel POM TNI.
"Kedua pihak, baik diduga pemerkosa dengan korban, dua-duanya sudah ditahan," kata Andika.
Jenderal Andika Perkasa mengatakan keduanya ditahan lantaran kasus tersebut ternyata bukan rudapaksa atau pemerkosaan seperti yang menjadi dugaan awal.
Melainkan kata Andika, dua pihak yang terlibat dalam dugaan kasus asusila tersebut suka sama suka.
"Pemeriksaan awal ada celah yang membuat ini semua tidak seperti diberitakan awal," kata Andika.
"Proses pemeriksaan masih berlangsung kedua individu atau terduga pelaku, ternyata ada kemungkinan cukup besar ini bukan pemerkosaan, (tapi) satu tindak asusila," tambahnya.
Baca juga: Panglima TNI Ungkap Fakta Baru Kasus Paspampres Diduga Perkosa Prajurit TNI, Disebut Lebih Sekali
Baca juga: Tak Ada Perkosaan, Panglima TNI Sebut Kasus Paspampres dan Kowad Suka Sama Suka
Sebelumnya oknum Paspampres berinisial BF itu sempat diberitakan telah merudapaksa prajurit wanita TNI alias Kowad di sebuah hotel di Bali.
Oknum anggota Paspampres itu merupakan seorang perwira menengah yang menjabat sebagai wakil komandan di salah satu detasemen Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) berinisial Mayor Infanteri BF.
Sedangkan korban merupakan perwira muda perempuan Divisi Infanteri 3/Kostrad, Letda Caj (K) GER.
Kasus ini terjadi saat Mayor BF dan Letda Ger bertugas di acara KTT G20 di Bali pada 15-16 November 2022.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Laksamana Muda Kisdiyanto membenarkan penetapan tersangka kepada Mayor BF.
"Oknum sudah jadi tersangka dan ditahan di Pomdam Jaya," jelasnya pada Minggu (4/11/2022).

Ia mengatakan penahanan terhadap Mayor BF akan dilakukan selama 20 hari terhitung sejak Sabtu (3/12/2022).
Kisdiyanto menjelaskan jika tersangka akan dijerat dengan pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Semua pasal yang berkaitan dengan pemerkosaan akan diterapkan," terangnya.
Mayor BF terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun jika dijerat dengan pasal tersebut.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com