Berita Palembang
Alnaura Masuk Penjara 2 Tahun, Naura Selebgram Palembang Terbukti Lakukan Penipuan, Putusan MA
Alnaura masuk penjara 2 tahun, Mahkamah Agung (MA) memutuskan Naura selebgram Palembang ini terbukti melakukan penipuan kasus investasi bodong.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Vanda Rosetiati
Kuasa Hukum Alnaura Hendrajaya SH ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa kliennya sudah divonis bebas.
"Dua hakim menyatakan terpidana, tapi ada salah satu hakim menyatakan bisa dissenting optinion jadi kami ajukan banding, berdasarkan bukti yang kami hadirkan bahwa kasus ini bukan ranah pidana. Dan ternyata dikabulkan, " ungkap Hendra.
Perkara yang dialami Alnaura alias Naura bukan suatu tindak pidana melainkan kasus perdata.
"Besok (hari ini) putusan InshaaAllah keluar. Jaksa sudah kami hubungi berkas sudah diterima. Dia memang terbukti tapi bukan pidana tapi perdata. Alhamdulillah Onslagh kami dikabulkan, jadi Naura bebas dari semua tuntutan" katanya.
Naura saat ini masih ditahan di Lapas Merdeka sejak vonis yang dijatuhkan 2,6 tahun penjara.
Ia mengupayakan Naura keluar dari Lapas secepatnya.
"Kita besok (hari ini) ambil salinan putusan di pengadilan Negeri Palembang dan meminta eksekusi pembebasan Naura. Karena putusannya keluar sejak hari Kamis. Perintah Pengadilan Tinggi tidak ditahan jadi wajib dia mesti keluar, " katanya.
Diketahui, pada beberapa waktu lalu Naura di vonis oleh majelis hakim PN Palembang dengan pidana penjara selama 2,6 tahun, vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Kronologis Kasus Alnaura
Kronologis Kasus selebgram Alnaura bermula dia dilaporkan oleh CG (31), salah seorang korbannya yang awalnya menginvestasikan uang sebesar Rp 50 juta untuk bisnis butik pakaian yang dijalankannya di yang dijanjikan akan diberikan keuntungan antara 9-10 persen per-bulan, tapi tak kunjung direalisasikan.
Namun, belakangan korbannya ternyata mencapai puluhan berasal dari berbagai kalangan yang mengharapkan bisa mendapatkan keuntungan dari investasi melalui pelaku.
Korban Alnaura tidak hanya dari Palembang, tetapi ada juga laporan dari Polda Lampung dan Polda Jawa Timur (Jatim).
Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 523 juta, dengan modus menawarkan membuka butik.
Baca berita lainnya langsung dari google news