Berita Palembang

Alnaura Masuk Penjara 2 Tahun, Naura Selebgram Palembang Terbukti Lakukan Penipuan, Putusan MA

Alnaura masuk penjara 2 tahun, Mahkamah Agung (MA) memutuskan Naura selebgram Palembang ini terbukti melakukan penipuan kasus investasi bodong.

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Vanda Rosetiati
DOK TRIBUN SUMSEL
Alnaura masuk penjara 2 tahun, Mahkamah Agung (MA) memutuskan Naura selebgram Palembang ini terbukti melakukan penipuan kasus investasi bodong. Foto diambil saat Alnaura dibebaskan dari hukuman pada tingkat banding Juni 2022 lalu. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Alnaura masuk penjara 2 tahun, Mahkamah Agung (MA) memutuskan Naura selebgram Palembang ini terbukti bersalah melakukan penipuan kasus investasi bodong.

Pemilik nama lengkap Alnaura Karima Pramesti ini sebelumnya sempat dinyatakan bebas atas putusan Majelis hakim di Pengadilan Tinggi (PT) Palembang pada tingkat banding.

Namun, kini vonis bebas Naura Selebbram Palembang di tingkat banding tersebut tersebut sudah dibantah oleh MA.

Dalam putusan MA 1211 K/Pid/2022 yang ditandatangani oleh Panitera Muda Pidana Umum, Dr Yanto, tersebut Alnaura terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan.

Alnaura dijatuhkan pidana hukuman penjara selama 2 tahun.

Kuasa hukum salah satu korban yakni Septalia Purwani mengungkapkan, dengan adanya keputusan ini menunjukkan bahwa apa yang dilakukan oleh Alnaura memang bersalah.

Sebelumnya ia mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada Juni 2022 lalu.

"Ini kemenangan bagi kami ini menjadi sesuatu yang positif bagi klien saya dan korban-korban lainnya, " katanya, Jumat (9/12/2022).

Baca juga: Istri Laporkan Suami ke Polisi di Palembang, Dipukuli Gegara Pergoki Suami Selingkuh

Selama proses kasasi yang ia upayakan, Septa berusaha menguatkan kliennya bahwa perjuangan mencari keadilan hukum tak akan sia-sia.

"Korban-korban Alnaura sujud syukur mendengar kabar ini. Saya yakin masih ada keadilan murni. Meski korban sempat kecewa dengan vonis bebas yang diberikan, saya yakinkan bahwa tidak semua penegak hukum sama saja, " ungkapnya.

Terpisah kuasa hukum Alnaura, Arthulius menyebut pihaknya belum menerima salinan tersebut.

"Saya belum nerima. Kami tidak megangnya lagi Pak langsung ke yang bersangkutan saja," katanya.

Putusan Sebelumnya

Putusan sebelumnya di tingkat banding, selebgram Palembang terdakwa kasus dugaan penipuan investasi bodong, Alnaura Karima Pramesti (30) divonis bebas oleh Majelis hakim banding Pengadilan Negeri Palembang.

Hal itu sebagaimana diketahui dalam sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang, Senin (6/6/2022).

Kuasa Hukum Alnaura Hendrajaya SH ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa kliennya sudah divonis bebas.

"Dua hakim menyatakan terpidana, tapi ada salah satu hakim menyatakan bisa dissenting optinion jadi kami ajukan banding, berdasarkan bukti yang kami hadirkan bahwa kasus ini bukan ranah pidana. Dan ternyata dikabulkan, " ungkap Hendra.

Perkara yang dialami Alnaura alias Naura bukan suatu tindak pidana melainkan kasus perdata.

"Besok (hari ini) putusan InshaaAllah keluar. Jaksa sudah kami hubungi berkas sudah diterima. Dia memang terbukti tapi bukan pidana tapi perdata. Alhamdulillah Onslagh kami dikabulkan, jadi Naura bebas dari semua tuntutan" katanya.

Naura saat ini masih ditahan di Lapas Merdeka sejak vonis yang dijatuhkan 2,6 tahun penjara.

Ia mengupayakan Naura keluar dari Lapas secepatnya.

"Kita besok (hari ini) ambil salinan putusan di pengadilan Negeri Palembang dan meminta eksekusi pembebasan Naura. Karena putusannya keluar sejak hari Kamis. Perintah Pengadilan Tinggi tidak ditahan jadi wajib dia mesti keluar, " katanya.

Diketahui, pada beberapa waktu lalu Naura di vonis oleh majelis hakim PN Palembang dengan pidana penjara selama 2,6 tahun, vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Kronologis Kasus Alnaura

Kronologis Kasus selebgram Alnaura bermula dia dilaporkan oleh CG (31), salah seorang korbannya yang awalnya menginvestasikan uang sebesar Rp 50 juta untuk bisnis butik pakaian yang dijalankannya di yang dijanjikan akan diberikan keuntungan antara 9-10 persen per-bulan, tapi tak kunjung direalisasikan.

Namun, belakangan korbannya ternyata mencapai puluhan berasal dari berbagai kalangan yang mengharapkan bisa mendapatkan keuntungan dari investasi melalui pelaku. 

Korban Alnaura tidak hanya dari Palembang, tetapi ada juga laporan dari Polda Lampung dan Polda Jawa Timur (Jatim). 

Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 523 juta, dengan modus menawarkan membuka butik. 

Baca berita lainnya langsung dari google news

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved