Berita Banyuasin

Aturan Kunjungan ke Lapas Narkotika Banyuasin, Wajib Sudah Divaksin Jadi Salah Satu Syaratnya

Wajib sudah divaksin jadi salah satu syarat bagi yang ingin melakukan kunjungan ke Lapas Narkotika Klas II B Banyuasin.

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM/ARDIANSYAH
Lapas Narkotika Klas II B Banyuasin sudah boleh dikunjungi secara tatap muka namun salah satu syaratnya pengunjung wajib harus sudah divaksin. 

TRIBUNSUMSEL.COM, BANYUASIN - Wajib sudah divaksin jadi salah satu syarat bagi yang ingin melakukan kunjungan ke Lapas Narkotika Klas II B Banyuasin.

Meski belum full, akan tetapi masyarakat yang ingin melakukan kunjungan sudah beberapa waktu lalu sudah bisa berkunjung ke Lapas Narkotika Klas II B Banyuasin.

Kalapas Narkotika Klas II B Banyuasin Royhan Al Faisal menuturkan, bagi masyarakat yang akan melakukan kunjungan ke Lapas Narkotika Klas II B Banyuasin, pastinya harus memenuhi prosedur yang telah ditetapkan berdasarkan arahan dari Kementerian Hukum dan HAM.

Baca juga: Penyebab Kuat MARUF Laporkan Hakim Kasus Brigadir J, Kesal Disebut Bohong Terus, Singgung Kode Etik

"Waktu kunjungan dibuka tiap hari, tetapi tetap di atur agar tidak terjadi penumpukan ketika dilaksanakan kunjungan," katanya, Kamis (8/12/2022).

Bagi masyarakat yang ingin membesuk keluarganya yang sedang menjalani pembinaan di Lapas Narkotika Klas II B Banyuasin, pastinya harus memenuhi syarat yang telah ditentukan.

Syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi untuk besuk warga binaan di Lapas Klas II B Banyuasin antara lain :

1. Pengunjung merupakan keluarga inti atau satu garis keturunan seperti orang tua kandung atau sambung, istri dan anak.
2. Membawa Kartu Keluarga dan kartu identitas asli
3. Pengunjung maksimal satu orang dewasa dan dua orang anak
4. Telah menerima vaksin dosis ketiga atau booster dengan
dibuktikan aplikasi peduli lindungi atau sertifikat vaksin
5. Bagi pengunjung yang belum vaksin lengkap, wajib menunjukkan swab antigen dengan hasil negatif
6. Kunjungan bagi tahanan WAJIB melampirkan surat izin dari
pihak penahan

Baca juga: Alasan Dwi Mulyani Bersedia jadi Wanita Pengganti Yessy di Pelaminan, Bongkar Janji Manis Ryan Dono


7. Tetap menjalankan protokol kesehatan covid-19
8. Berpenampilan sopan dan rapi
9. Waktu kunjungan selama 20 menit
10. Warga Binaan berkesempatan mendapat kunjungan satu kali dalam seminggu
11. Bagi warga binaan yang belum divaksin, kunjungan dilaksankan secara virtual
12. Hari libur nasional kunjungan ditutup

"Bila belum vaksin, kami menyiapkan monitor untuk kunjungan secara virtual. Jadi, tetap bisa berkunjung meski tidak bertemu," katanya.

Waktu besuk, akan dilaksanakan per blok setiap harinya. Jadi keluarga dari warga binaan bisa bergantian untuk bertemu agar bisa melepas kangen. Sejauh ini, keluarga yang datang, memang rata-rata merupakan istri dan anak dari warga binaan.

Baca berita menarik lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved