Berita Nasional

Ternyata Hendra Kurniawan Awalnya Diperintahkan Usut Tewasnya Brigadir J Secara Profesional

Hal itu disampaikan oleh Hendra saat dirinya dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU) untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Editor: Slamet Teguh
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Ternyata Hendra Kurniawan Awalnya Diperintahkan Usut Tewasnya Brigadir J Secara Profesional 

Setelah dirinya selesai ditanya, kemudian giliran Ferdy Sambo yang memasuki ruangan transit tamu Kapolri dan menghadap Sigit.

Dalam pertemuan Ferdy Sambo dengan Kapolri Sigit itu, Hendra memastikan tidak mengetahui pasti apa yang dibahas, sebab, dirinya saat itu langsung keluar meninggalkan ruangan.

Baca juga: Ferdy Sambo Bohongi Kapolri Soal Pembunuhan Brigadir J : Kalau Saya yang Tembak, Pecah !

Baca juga: Ferdy Sambo Ngaku ke Kapolri Tak Menembak Brigadir J Kalau Saya yang Tembak, Pecah, Faktanya

Sebagai informasi, dalam sidang hari ini jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan beberapa saksi yang merupakan terdakwa dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir Yoshua.

Mereka di antaranya, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, hingga Arif Rahman Arifin.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved