Berita Nasional
Ternyata Hendra Kurniawan Awalnya Diperintahkan Usut Tewasnya Brigadir J Secara Profesional
Hal itu disampaikan oleh Hendra saat dirinya dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU) untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Persidangan kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan oleh Ferdy Sambo hingga kini masih terus menjadi perhatian publik.
Kali ini, Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan yang dihadirkan dalam persidangan tersebut.
Sejumlah pengakuan diungkapkan oleh Hendra Kurniawan.
Salah satu yang diungkapkan oleh Hendra Kurniawan ialah jika dirinya menjadi salah satu yang diperintah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut kasus tewasnya Brigadir Yoshua secara profesional.
Hal itu disampaikan oleh Hendra saat dirinya dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU) untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Mulanya, terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice itu menceritakan saat dirinya bersama mantan Karo Provost Polri Benny Ali menghadap Kapolri.
"Pak Benny dulu ditanya (oleh Kapolri), diceritakan tentang kejadian tersebut tembak menembak terjadinya pelecehan dijelaskan di situ karena Pak Benny sudah bertemu dengan Bu PC," kata Hendra di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022).
Dari situ, lantas Kapolri Sigit memerintahkan kepada Hendra dan Benny Ali untuk mengusut kasus tersebut secara profesional.
Meski kata Sigit, dalam kasus ini melibatkan jenderal polisi dan terjadi di rumah dinas.
"Perintah kapolri cuma satu 'Yasudah ditangani secara profesional dan prosedural sekalipun kejadiannya di kediaman Kadiv Propam'," kata Hendra meniru perintah Kapolri Sigit.
Terkait hal itu, majelis hakim menanyakan kepada Hendra mengenai pertanyaan apa lagi yang diajukan Kapolri saat itu.
Kata Hendra, Kapolri mengonfirmasi pasal yang berkaitan dengan kasus tersebut.
"Apa yang ditanyakan Kapolri?," tanya hakim.
Presiden Jokowi Respons Permohonan Ibu Bharada E : Saya Tidak Bisa Mengintervensi Proses Hukum |
![]() |
---|
Tangis Ricky Rizal Bacakan Pledoi, Ngaku Tak Ada Masalah dengan Brigadir J : 3 Putriku Maafkan Ayah |
![]() |
---|
Dituntut 20 Tahun, Bos Indosurya, Henry Surya Divonis Bebas atas Penggelapan Dana Kerugian Rp 106 T |
![]() |
---|
Nasib Penumpang & Kru Pesawat SAM Air yang Tergelincir di Papua Tengah, Maskapai Ungkap Penyebabnya |
![]() |
---|
Kelanjutan Kasus Mutilasi di Bekasi: Ternyata Angela Dibunuh dan Dimutilasi Sejak 2019, Faktanya |
![]() |
---|