Berita Viral
Penjelasan Polisi Soal ART di Bengkulu Ngaku Dihamili Anak Majikan hingga Ngadu ke Hotman Paris
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno mengatakan, kasus ini pernah dilaporkan oleh ART didampingi penasehat hukumnya ke Polda Bengkulu pada S
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNSUMSEL.COM, BENGKULU - Penjelasan polisi terkait Asisten Rumah Tangga (ART) di Bengkulu mengaku dihamili anak majikan hingga mengadu ke pengacara Hotman Paris Hutapea.
Dalam pengakuannya ke Hotman Paris, ART di Bengkulu mengaku jadi korban rudapaksa anak majikan hingga kini hamil 6 bulan.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno mengatakan, kasus ini pernah dilaporkan oleh ART didampingi penasehat hukumnya ke Polda Bengkulu pada September 2022 lalu.
Namun saat itu, pihak kepolisian meminta kepada ART dan penasehat hukum untuk melengkapi barang bukti terkait dengan laporan ART tersebut.
Baca juga: Penyebab ART Di Bengkulu Dilaporkan Polisi Usai Ngaku Dihamili Anak Majikan, Ada Unsur Desakan
Selanjutnya jika bukti yang diminta sudah dilengkapi, Polda meminta ART untuk kembali lagi ke unit PPA Polda Bengkulu.
"Awalnya ART bersama penasehat hukumnya datang ke Unit PPA Ditreskrimum Polda mau melapor, kemudian disuruh lengkapi buktinya dulu. Setelah itu disarankan untuk kembali, tapi sampai sekarang tidak kembali lagi," ungkap Sudarno, Senin (5/12/2022).
Jadi jika ada pihak yang menyatakan bahwa laporan ART tersebut ditolak pihak Polda Bengkulu, tidaklah benar.
Awalnya memang ART tersebut datang untuk melapor dan berkonsultasi.
Saat itu ART tersebut belum datang untuk membawa alat buktinya, maka dari itu pihak Polda meminta ART tersebut untuk kembali lagi jika sudah membawa alat bukti.
Baca juga: Heboh ART di Bengkulu Ngaku Dihamili Anak Majikan Tapi Malah Dipolisikan, Pengakuan Versi Pelapor
"Minimal bawa bukti awal dulu dong, misalnya kejadiannya kapan. Kalau pemerkosaan kan ada paksaan ya, nah setelah dia sama pengacara diminta untuk melengkapi bukti diawal dulu, disuruh kembali malah tidak kembali," ujar Sudarno.
Pihak kepolisian memastikan pasti akan menindaklanjuti laporan dari ART tersebut jika ART tersebut datang lagi, dan membawa bukti awal seperti yang diminta sebelumnya.
Sementara itu untuk laporan dari majikannya (persetubuhan anak bawah umur), diungkapkan Sudarno sudah masuk ke Polda Bengkulu.
Tentunya dengan sudah ada LP dari pihak anak majikan ART tersebut, tentu sudah ada bukti awal yang diberikan oleh pelapor.
"Laporan dari majikannya ada dan masih berproses, BAP sudah," kata Sudarno.
Baca juga: Hotman Paris Bagikan Cerita ART di Bengkulu Ngaku Dihamili Anak Majikan Malah Dipolisikan
