Berita Viral
Penjelasan Polisi Soal ART di Bengkulu Ngaku Dihamili Anak Majikan hingga Ngadu ke Hotman Paris
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno mengatakan, kasus ini pernah dilaporkan oleh ART didampingi penasehat hukumnya ke Polda Bengkulu pada S
Versi Penasehat Hukum Keluarga Majikan
Sementara itu, Penasehat hukum keluarga majikan, Ana Tasia Pase mengatakan kronologi kejadian ini disebutkan terjadi pada akhir Juni 2022 lalu. Saat itu, anak atau korban yang masih berumur 17 tahun sedang tidur di ruang karaoke.
Kemudian, ART dengan inisial IO (20 tahun) masuk ke ruang karaoke, dan membujuk rayu anak untuk berhubungan suami istri. ART ini disebutkan merayu dengan cara dicium dan diraba.
"Korban tidak mau, tapi terus didesak. Pintu ditutup ART," kata Ana.
Setelah selesai melakukan hubungan suami istri, ART ini kemudian mengatakan kepada korban atau anak untuk tidak menceritakan ke orang lain.
Korban atau anak disebutkan tidak bisa melawan, karena ART ini memiliki kendali penuh terhadap anak. Sementara, anak ini meskipun umurnya sudah 17 tahun dan memiliki fisik tinggo besar, namun mentalnya masih anak-anak.
"Karena dari awal, ada kepercayaan besar dari orang tua kepada ART untuk mengurus anak," ujar dia.
Sekitar bulan Agustus 2022, ART ini kemudian keluar dari rumah. Dan setelah keluar, baru mengaku telah diperkosa hingga hamil oleh anak, dan meminta pertanggungjawaban.
Pihak ART juga disebutkan sampai mendatangi sekolah anak, sehingga anak menjadi takut datang ke sekolah hingga saat ini.
"Inilah alasan kenapa kita sampai buat laporan ke Polda. Karena pihak ART terus-terusan meminta pertanggungjawaban, menemui anak sampai sekolah," kata Ana.
Baca berita lainnya di Google News
