Berita Nasional

Bharada E Hanya Tertawa Mendengar Pengakuan Ricky Rizal, Hakim Beri Peringatan, Nilai Tak Masuk Akal

Momen menarik terjadi saat sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat (Brigadir J), Senin (5/12/2022), di Pengadilan Negeri Jaksel.

Editor: Slamet Teguh
YouTube KompasTV
Bharada E Hanya Tertawa Mendengar Pengakuan Ricky Rizal, Hakim Beri Peringatan, Nilai Tak Masuk Akal 

Namun, laporan pelecehan itu dicabut lantaran tidak ditemukan cukup bukti pidana.

Setelahnya, barulah terbongkar Brigadir J tewas karena ditembak oleh Bharada E dan Ferdy Sambo.

Bahkan, Ferdy Sambo lah yang menjadi otak dari pembunuhan Brigadir J.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan lima tersangka, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Kelimanya dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.

Mereka terancam hukuman penjara paling lama seumur hidup atau hukuman mati.

Khusus untuk Ferdy Sambo, ia juga menjadi tersangka obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

Tak sendirian, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.

Mereka dijerat Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 juncto Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.

Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved