Berita Nasional
Bharada E Hanya Tertawa Mendengar Pengakuan Ricky Rizal, Hakim Beri Peringatan, Nilai Tak Masuk Akal
Momen menarik terjadi saat sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat (Brigadir J), Senin (5/12/2022), di Pengadilan Negeri Jaksel.
Tetapi, Hakim Ketua menilai inisiatif Bripka RR tersebut tidak masuk akal.
"Kalau Saudara belum tahu ada masalah apa, kenapa Saudara justru mengamankan senjata (Brigadir J)?" tanya Hakim Ketua.
"Waktu turun saya mencari Yoshua pertamanya. Ketika saya mencari ke kamar, saya melihat ada senpi Styer."
"Setelah itu saya baru mikir, tadi Om Kuat bawa pisau mengejar Yoshua."
"Saya takut kalau Yoshua itu nanti akan membalas."
"Jadi saya berinisiatif, senpinya saya amankan dulu, Yang Mulia," urai Bripka RR.
"Kalau toh (Brigadir J) membawa (senjata) pun, 'kan ada Saudara di situ," timpal Hakim Ketua.
Menurut Bripka RR, akan sulit baginya untuk mencegah terjadinya aksi yang tidak diinginkan jika seseorang dalam kondisi tidak stabil dan memiliki senjata.
"Mohon izin, Yang Mulia. Kalau seseorang sudah dalam kondisi yang mungkin tidak stabil, sedangkan mempunyai senpi, kemungkinan lebih besar risikonya (penembakan), saya tidak bisa mencegah," jawab Bripka RR.
Kendati demikian, Hakim Ketua tetap mempertanyakan inisiatif Bripka RR mengamankan senjata Brigadir J, alih-alih cepat mencari keberadaan almarhum saat diminta Putri Candrawathi.
"Okelah, saya mencoba menganggap Saudara sebagai yang paling senior di sini, mencoba mengayomi."
"Tapi, tetap menurut saya kok nggak masuk di akal. Saudara ditugaskan mencari Saudara Yoshua, tapi malah Saudara mengamankan senjatanya Yoshua," ujar Hakim Ketua.
Sidang yang digelar pada Senin hari ini, beragendakan konfrontasi antara terdakwa Bharada E dengan terdakwa Bripka RR dan Kuat Maruf.
Sebagai informasi, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.
Kala itu, narasi awal menyebutkan Brigadir J tewas setelah tembak-menembak dengan Bharada E karena tertangkap basah melecehkan Putri Candrawathi.