Berita Muratara
PT SRG Disebut Angkut Batubara Lewat Jalan Umum di Muratara Tanpa Izin, Ini Kata Perusahaan
Perusahaan angkutan batubara PT Sinar Rawas Gemilang (SRG) ternyata tidak memiliki izin melewati jalan umum di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Yohanes Tri Nugroho
Reza menegaskan, pihaknya rutin melakukan pemeliharaan jalan tersebut karena bila ada titik yang rusak tidak bisa dilewati tentu juga akan menggangu aktivitas pengangkutan batubara.
Menurut dia, perusahaan yang beraktivitas menggunakan jalan itu tidak hanya angkutan batubara, tetapi ada juga pengangkutan buah kelapa sawit, CPO, dan lain-lain.
"Yang lewat jalan itu bukan kami saja, ada perusahaan-perusahaan lain juga, bahkan mobil bawa buah sawit, bawa kernel, CPO, itu juga merusak jalan, tapi hanya kami yang memperbaiki jalan itu terus," ujarnya.
Warga Kecamatan Nibung, Yanto mengatakan, masyarakat yang terdampak debu dari aktivitas angkutan batubara tersebut sudah letih melakukan protes.
Mereka hanya bisa pasrah karena bersuara pun menurutnya tak bakal didengar.
"Warga sini sekarang ibaratnya sudah pasrah, kita orang kecil ini percuma teriak, tidak mungkin didengar orang di atas itu. Kalau mengeluh sudah dari lama," katanya.
Dia mengakui jalan itu memang tidak hanya dilewati angkutan batubara saja, tetapi makin diperparah oleh aktivitas itu.
Belum lagi, kondisi jalan aspal yang dulunya masih bagus kini menjadi rusak parah.
"Kami sengsara akibat adanya aktivitas mereka, jalan dulu bagus jadi rusak, setiap hari kami makan debu, rumah kami kotor, anak kami pergi sekolah baju putih pas pulang jadi cokelat. Sebaiknya mereka membuat jalan sendiri, jangan lewat jalan umum ini, ganggu masyarakat," ujarnya.
Pernah Buat Kebun Warga Terbakar
Kegiatan pengangkutan batubara oleh PT Sinar Rawas Gemilang (SRG) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dihentikan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Selatan.
Penghentian tersebut berdasarkan surat dari Dinas ESDM Sumsel sehubungan dengan laporan warga Yeni Risnawati pada 7 November 2022 terkait kegiatan pengangkutan batubara PT SRG yang merugikan masyarakat.
Sebelumnya diketahui, lahan perkebunan milik Yeni Risnawati dilaporkan terbakar akibat tumpahan dari kegiatan pengangkutan batubara PT SRG.
Surat bernomor 540/1071/DESDM/III-3/2022 yang ditandatangani Kepala Dinas ESDM Provinsi Sumsel Hendriansyah tersebut diterima TribunSumsel.com, Minggu (4/12/2022).