Berita Nasional
Oknum DPRD Pandeglang Murka Ditetapkan Tersangka Kasus Pencabulan : Saya Gak Terima
YT (43) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pandeglang ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap seorang perempuan.
Editor:
Shinta Dwi Anggraini
Kolase TribunJakarta.com/Ist
Oknum DPRD Pandeglang murka dan tak terima ditetapkan tersangka kasus pencabulan
“Sudah ditetapkan, langsung kita lakukan pemanggilan hari ini,” kata Shilton saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu.
Shilton mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan sejumlah pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta melakukan gelar perkara.
Sementara pemeriksaan pada tersangka, akan dilakukan paling cepat tiga hari setelah surat pemanggilan dilayangkan.
“Kita sudah kirim surat untuk penetapan tersangka sekalian pemanggilan, paling tidak selasa harus sudah hadir,” kata dia.
Tersangka akan lakukan praperadilan
Artikel ini telah tayang di Kompascom
Baca artikel menarik lainnya di Google News