Berita Nasional

Oknum DPRD Pandeglang Murka Ditetapkan Tersangka Kasus Pencabulan : Saya Gak Terima

YT (43) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pandeglang ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap seorang perempuan.

Kolase TribunJakarta.com/Ist
Oknum DPRD Pandeglang murka dan tak terima ditetapkan tersangka kasus pencabulan 

“Sudah ditetapkan, langsung kita lakukan pemanggilan hari ini,” kata Shilton saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu.

Shilton mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan sejumlah pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta melakukan gelar perkara.

Sementara pemeriksaan pada tersangka, akan dilakukan paling cepat tiga hari setelah surat pemanggilan dilayangkan.

“Kita sudah kirim surat untuk penetapan tersangka sekalian pemanggilan, paling tidak selasa harus sudah hadir,” kata dia.
Tersangka akan lakukan praperadilan

Artikel ini telah tayang di Kompascom

Baca artikel menarik lainnya di Google News

 

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved