Berita Nasional
Oknum DPRD Pandeglang Murka Ditetapkan Tersangka Kasus Pencabulan : Saya Gak Terima
YT (43) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pandeglang ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap seorang perempuan.
TRIBUNSUMSEL.COM - YT (43) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pandeglang ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap seorang perempuan.
Dari informasi beredar, korban adalah perempuan berusia 18 tahun.
Menanggapi penetapan tersebut, YT saat dihubungi wartawan sontak merespon kaget sekaligus murka.
Sebab menurutnya, dia belum menjalani pemeriksaan sebagai saksi namun sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
“Saya kaget, belum diperiksa jadi saksi juga saya langsung tersangka, kaget juga,” kata dia saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Baca juga: Tasikmalaya dan Cianjur Diguncang Gempa Minggu Pagi 4 Desember 2022, Warga Dibuat Wa-was
YT saat dikonfirmasi mengatakan belum menerima surat penetapan dirinya sebagai tersangka, karena tengah berada di Jakarta.
Namun demikian dia mengaku kaget dengan status tersebut dan berencana akan bertemu dengan kuasa hukum terlebih dahulu untuk menetukan langkah berikutnya.
YT belum memutuskan akan datang ke Polres Pandeglang atau tidak untuk memenuhi panggilan tersebut.
Namun yang pasti kata dia, akan melakukan praperadilan terkait kasus tersebut.
YT mengatakan, kasus yang melibatkan dirinya tersebut sudah bergulir selama tujuh bulan.
Menurutnya kasus telah selesai namun kini kembali muncul dengan dirinya berstatus sebagai tersangka.
“Ini ada permainan yang sangat luar biasa kejam terhadap saya, saya murka dengan ini. Proses hukum apa ini, saya gak terima,” kata dia.
Diketahui, YT jadi tersangka setelah dilaporkan berbuat cabul terhadap seorang perempuan pada April 2022 lalu.
Laporan untuk dirinya masuk ke Polres Pandeglang dengan Nomor LP/B/126/IV/2022/SPKT/Res. Pandeglang/Banten tanggal 22 April 2022 tentang tindak pidana perbuatan cabul.
Baca juga: Aipda Andre Wibisono Anggota Polda Kalteng Tewas Dibunuh, Polisi Tangkap 8 Pelaku dan Amankan Sabu
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton mengatakan, YT ditetapkan jadi tersangka pada Sabtu (3/12/2022) hari ini.