Berita Nasional
Nasib Oknum Polisi di Cirebon Ditangkap Karena Edarkan Obat Keras, Terancam 15 Tahun Penjara
Nasib Oknum Polisi di Cirebon Ditangkap Karena Edarkan Obat Keras, Terancam 15 Tahun Penjara
Kini petugas masih mengembangkan kasus ini dan mencari keterlibatan pihak lain dalam pengedaran obat keras yang dilakukan Bripda DAS.
Bripda DAS dapat dijerat Pasal 196 Jo Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan juga sidang kode etik polri dengan ancaman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
AKBP Fahri Siregar menegaskan akan menindak kasus ini tanpa kompromi meskipun yang ditangkap merupakan anggota polisi.
“Kami prihatin, tapi tentunya, ini komitmen Polri untuk tidak tebang pilih dalam penanganan dan pengungkapan kasus apapun. Termasuk yang melibatkan anggota polri. Kami ucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah memberi informasi cepat tentang pelanggaran hukum yag dilakukan anggota Polri,” ucapnya.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJabar.com/Ahmad Imam Baehaqi) (Kompas.com/Syahri Romdhon)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com