Berita Nasional

Insting Ibu Bharada E Tak Percaya Icad Ngaku Skenario Ferdy Sambo Tembak-Menembak: Tatapannya Kosong

Orang tua Bharada E atau Richard Eliezer kini muncul mengungkapkan kabar sang putra yang terseret dalam kasus pembunuhan Brigadir J skenario Ferdy Sam

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
youtube Kompas TV/tribunnews
Rineke, Ibunda Bharada E memiliki insting kuat terhadap anaknya. Ia mengaku tak percaya Icad melakukan tembak menembak ke Brigadir J 

Yunus menduga bahwa Bharada E terdokrin dari sejumlah pihak hingga mengalami perubahan sikap.

"Karena dari sifatnya udah berubah, karena anak kini tidak pernah berbohong dari kecil," ujar Yunus.

Baca juga: Link Streaming Serial India Ishq Mein Marjawan 2 2 Desember 2022:Vansh Murka Ridhima Sekongkol Vyom

Menurut ibunda Richard, pengaruh dokrin Ferdy Sambo terlalu kuat sehingga sang anak berani berbohong kepada orang tuanya.

Terlebih, Bharada E masih bersikuku berbohong dihadapan Tuhan lantaran sudah dibawa ke pendeta.

"Pengaruh dari Sambo terlalu kuat sama dia karena kan dia sudah 7 bulan disitu tinggal bersama, terus juga kita berfikir dokrinnya terlalu kuat sampai didepan orang tuanya dia tidak bisa terbuka jadi," timpal Rineke.

"Didepan Tuhan saja dia juga berbohong, sudah dibawa ke pendeta, sudah didoakan pribadi dia, kita pulang pas di wisma masih begitu dia," tambahnya.

Misteri kematian Brigadir J setelah dikabarkan adu tembak dengan Bharada E di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo pun terungkap.

Bharada E memepis pengakuan tembak menembak dan mengaku bahwa dialah yang menembak Brigadir J.

Tangis Rineke pecah dihubungi Bharada E yang mengaku tersiksa ditahan di Mako Brimob.

"Dia bilang 'saya sudah sangat tersiksa hanya makan nasi sayur, sedangkan mereka yang terlibat enak-enakan di luar saya hanya akan berkata jujur', kami berdua nangis telponan," ungkap Rineke terisak tangis.

"Dia bilang saya sudah mau jujur malam ini, dia minta malam itu saya sama bapak harus ke mabes nemui dia," tambahnya.

Diketahui, Richard Eliezer merupakan satu dari lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Peristiwa pembunuhan Brigadir J terjadi setelah Putri Candrawathi mengaku dilecehkan Brigadir J di Magelang.

Atas perbuatannya, Richard Eliezer didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ia terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Baca berita lainnya di google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved