Daftar UMK Kab/Kota 2023 di Sumsel yang Sudah Ditetapkan, Palembang, PALI, OI, OKI, Muratara
Dari Kab/Kota yang sudah ditetapkan, UMK tertinggi di Kota Palembang Sebesar Rp. 3.500.000 dan Kab/kota lainnya dengan nominal yang sama yaitu Rp 3.40
Penulis: Abu Hurairah | Editor: Abu Hurairah
TRIBUNSUMSEL.COM - Sejumlah pemerintah Kabupaten dan Kota di Provinsi Sumatera Selatan beberapa sudah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota.
UMK yang telah ditetapkan yaitu Palembang, Musi Rawas Utara (Muratara), PALI, OKI, LubukLinggau, OI, Empat Lawan dan Pagar Alam.
Dari Kab/Kota yang sudah ditetapkan, UMK tertinggi di Kota Palembang Sebesar Rp. 3.500.000 dan Kab/kota lainnya dengan nominal yang sama yaitu Rp 3.404.177,24
Besaran UMK di Kab/Kota 2023 tersebut menyesuaikan dari Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan (2023)
Sementara itu, ada 9 Kab/Kota di Provinsi Sumsel yang belum menetapkan UMK 2023, dua diantaranya sudah diusulkan.
UMK 2023 di Sumsel yang sudah ditetapkan ini tinggal menunggu pengesahan dari Gubernur Sumsel H Herman Deru.
Baca juga: UMK PALI 2023 Sudah Ditetapkan, Berikut Penjelasan Disnakertrans
Inilah Daftar UMK 2023 Kabupaten dan Kota di Sumatera Selatan yang sudah ditetapkan
- UMK Palembang Tahun 2023 menjadi Rp 3.500.000
- UMK Muratara tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp 3.404.177,24,-.
- UMK Kab. PALI Tahun 2023 naik menjadi Rp3.404.177,24
- UMK Kab. Ogan Komering Ilir (OKI) Tahun 2023 sebesar Rp 3.404.177
- UMK Kab. LubukLinggau Tahun 2023 sebesar Rp 3.404.177
- UMK Kab. Ogan Ilir (OI) Tahun 2023 sebesar Rp 3.404.177.
- UMK Kabupaten Empat Lawang tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp 3.404.177,24,-.