Daftar UMK Kab/Kota 2023 di Sumsel yang Sudah Ditetapkan, Palembang, PALI, OI, OKI, Muratara

Dari Kab/Kota yang sudah ditetapkan, UMK tertinggi di Kota Palembang Sebesar Rp. 3.500.000 dan Kab/kota lainnya dengan nominal yang sama yaitu Rp 3.40

Penulis: Abu Hurairah | Editor: Abu Hurairah
Tribunsumsel
Daftar UMK Kab/Kota 2023 

Terkait penetapan keputusan besaran UMP dilakukan oleh dewan pengupah.

Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel, Supriono menyebut kenaikan UMP telah disesuaikan dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

"Kenaikan ini menyesuaikan perkembangan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi di Sumsel. Pemprov Sumsel memiliki kewajiban untuk mengumumkan. Ketetapan ada SK Gubernur tapi produknya (besaran UMP) dari Dewan Pengupahan," jelasnya.

Supriono mengungkapkan, besaran UMP yang diputuskan ini akan menjadi acuan bagi Kabupaten/Kota di Sumsel.

Lebih lanjut, pihaknya menyampaikan ada beberapa kabupaten atau kota yang memiliki UMP di atas UMP Sumsel.

Di antaranya Kota Palembang, Banyuasin, Musi Banyuasin (Muba), Musi Rawas (Mura) Ogan Komering Ulu Timur (OKUT), dan Muara Enim.

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved