Berita Muara Enim

UMK Muara Enim 2023 Tunggu SK Gubernur Sumsel, Diumumkan Paling Lambat 7 Desember

Upah Minimum Kabupaten (UMK) Muara Enim 2023 saat ini masih menunggu Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumsel dan diumumkan paling lambat 7 Desember 2022.

Editor: Vanda Rosetiati
DOK TRIBUN SUMSEL
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Muara Enim 2023 saat ini masih menunggu Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumsel dan diumumkan paling lambat 7 Desember 2022. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUARA ENIM - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Muara Enim 2023 saat ini masih menunggu Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumsel dan direncanakan diumumkan paling lambat 7 Desember 2022.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Muara Enim Siti Herawati didampingi Kabid Hubungan Industrial Harry Murtiono menutur Pemkab Muara Enim sudah mengusulkan besaran UMK Muara Enim 2023 ke Gubernur Sumsel.

Sesuai aturan UMK akan diumumkan setelah 7 hari disampaikan ke Gubernur Sumsel.

"Kami belum bisa merilisnya sebelum SK UMK dari Gubernur keluar. Kalau diumumkan sekarang nanti menyalahi dan menimbulkan masalah lain," ujar Kepala Kadisnaker Muara Enim Siti Herawati, Rabu (30/11/2022).

Menurut Siti Herawati, hingga sampai saat ini, pihaknya masih menunggu SK dari Gubernur Sumsel tentang UMK tersebut.

Meski saat ini, mereka sudah tahu berapa besaran nominal UMK untuk Kabupaten Muara Enim tetapi tidak akan dirilis hingga keluar SK Gubernur.

Baca juga: UMK Musi Rawas 2023 Diusulkan Naik 7,166 Persen, Apindo Tolak Tandatangan

"Jadi sabar saja, kita tunggu SK dari Gubernur dahulu. Jika telah ada, barulah Kami bisa merilisnya. Sampai saat ini, belum ada UMK se-Indonesia yang telah diumumkan baru ada setingkat Provinsi," ujarnya.

Dikatakan Siti Herawati, biasanya untuk penetapan UMP/UMK 2023 di daerah masing-masing akan ditentukan pada bulan November ini.

Tetapi ternyata baru UMP Provinsi Sumsel yang diumumkan, sehingga otomatis untuk UMK Kabupaten/Kota diumumkan sekitar bulan Desember yakni maksimal tanggal 7 Desember 2022.

"Tanggal 7 Desember 2022 itu batas akhir, jadi bisa saja dibawah tanggal 7 Desember 2022 sudah diumumkan," ujarnya.

Ditambahkan Kabid Hubungan Industrial Harry Murtiono, bahwa untuk UMP Sumsel 2023 telah ditetapkan sebesar Rp 3.404.177,24, UMP ini naik sebesar 8,26 persen dari UMP tahun 2022 sebesar Rp 3.144.445.

Sedangkan UMK Muara Enim tahun 2022 Rp 3.253.447 sama dengan UMK Muara Enim tahun 2021. Hal ini dikarenakan pada tahun 2021 seluruh dunia terkena wabah Covid-19 sehingga sangat menganggu seluruh aktifitas manusia terutama perekonomian. Namun yang pasti, UMK Kabupaten Muara Enim tahun 2023 akan lebih tinggi dari UMP Provinsi Sumsel tahun 2023 yang telah diumumkan.

Atas kenaikan UMP dan UMK nanti, lanjut Harry, pihaknya akan segera melakukan sosialisasi kepada usaha menengah keatas tentang UMK tersebut yang minimal harusnya sama dengan gaji yang mereka terima.

Bagi perusahaan atau karyawan yang mengetahui ada perusahan yang tidak mematuhi UMK tersebut untuk melaporkan ke pengawas Korwil Pengawas ketenagakerjaan Provinsi Sumsel tingkat Kabupaten Muara Enim.

"Untuk pengawasan sekarang sudah wewenang Sumsel tidak lagi Kabupaten/Kota. Untuk kantornya di Muara Enim ada di belakang SMA 1 Muara Enim (Perumahan PU). Jadi silakan, kalau karyawan ingin mengadu ke sana," ujarnya.

UMP Sumsel 2023 Naik 8,26 Persen

Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel  2023  naik sebesar 8,26 persen dari tahun 2022. 

UMP Sumsel 2023 sebesar Rp 3.404.177 dari UMP Sumsel tahun 2022 yakni  Rp 3.144.446.

Kenaikan UMP Sumsel 2023 ini ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur Sumsel No 877/KPTS/Disnakertrans/2022 tentang UMP Provinsi Sumsel tahun 2023.

 Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan UMP Sumsel 2023 merupakan rumusan yang dilaksanakan dengan kepekaan yang tinggi. 

"Jadi peka itu bukan hanya kuping kanan tapi juga kuping kiri, kelayakan hidup buruh juga perlu diperhatikan," kata Deru saat diwawancarai di Pelaksanaan Pembagian Rumah Bagi Masyarakat Terdampak Program Pemugaran atau Peremajaan Permukiman Kumuh, Senin (28/11/2022)

Menurut Deru, kepentingan pengusaha juga dipertimbangkan tapi kelayakan hidup buruh juga diupayakan.

Untuk itulah rumusan yang sudah paling dilaksanakan dengan kepekaan yang tinggi. 

Sementara itu Sekertaris Daerah Provinsi Sumsel Supriono mengatakan penetapan dan keputusan besaran UMP Sumsel 2023  ini dilakukan oleh dewan pengupahan.

Pihaknya hanya mengumumkan saja.

"Kenaikan ini menyesuaikan perkembangan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi di Sumsel. Pemprov Sumsel memiliki kewajiban untuk mengumumkan. Ketetapan ada SK Gubernur tapi produknya (besaran UMP) dari Dewan Pengupahan," jelasnya.

Supriono mengungkapkan, besaran UMP yang diputuskan ini akan menjadi acuan bagi Kabupaten/Kota di Sumsel.

Namun sejauh ini, ada beberapa kabupaten dan kota yang sudah memiliki UMP diatas UMP Sumsel, yakni Kota Palembang, Banyuasin, Musi Banyuasin (Muba), Musi Rawas (Mura), Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, dan Muara Enim.

"Bagi perusahaan yang menerbitkan lebih tinggi dari ketetapan UMP Sumsel tersebut, dilarang menurunkan upah. Jika kedapatan ada yang menurunkan upah tersebut, maka dapat dikenakan sanksi," jelasnya.

Daftar besaran UMP Sumsel sejak 2018-2022: 

1. UMP Sumsel 2018 ditetapkan sebesar Rp 2.595.995

2.UMP Sumsel 2019 ditetapkan sebesar Rp 2.804.453

3.UMP Sumsel 2020 ditetapkan sebesar Rp 3.043.111

4.UMP Sumsel 2021 ditetapkan sebesar Rp 3.144.446

5. UMP Sumsel 2022 ditetapkan sebesar Rp 3.144.446 atau sama dengan besar UMP tahun lalu. (ari/sp)

Baca berita lainnya langsung dari google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved