Berita Banyuasin

UMK Banyuasin 2023 Diusulkan Naik 7,74 Persen, Lebih Tinggi dari UMP Sumsel 2023

Kenaikan UMK Banyuasin 2023 diusulkan 7,74 persen, setelah kenaikan UMK Banyuasin 2023 akan lebih besar dari UMP Sumsel 2023.

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Vanda Rosetiati
DOK TRIBUN SUMSEL
Kenaikan UMK Banyuasin 2023 diusulkan 7,74 persen, setelah kenaikan UMK Banyuasin 2023 akan lebih besar dari UMP Sumsel 2023. 

TRIBUNSUMSEL.COM, BANYUASIN - Tinggal menunggu tanda tangan dari Bupati Banyuasin H Askolani Jasi, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Banyuasin 2023 diusulkan naik 7.74 persen.

Setelah adanya kenaikan 7,74 persen, UMK Banyuasin 2023 ini akan lebih besar dari Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel 2023 sebesar Rp 3.404.177.

Hal ini, diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banyuasin H Noor Yosept Zaath ST MT, Rabu (30/11/2022).

Menurutnya, untuk penetapan Upah Minimum Kabupaten Banyuasin di tahun 2023 sudah disampaikan kepada Bupati Banyuasin H Askolani Jasi.

"Sudah diusulkan kepada Bupati. Tinggal nanti ditanda tangani bupati, "katanya.

Usulan kenaikan UMK Banyuasin sebesar 7,74 persen atau sekitar Rp 247.348. Bila sudah ditetapkan UMK sebesar 7.74 persen, maka UMK Banyuasik akan naik menjadi Rp 3.442.243 dari upah tahun 2022 sebesar Rp 3.194.895.

Baca juga: UMK Muratara 2023 Sama Dengan UMP Sumsel 2023, Ini Penjelasan Kadisnakertrans

Usulan pembahasan dan keputusan UMK Banyuasin, yang nantinya akan ditandatangani Bupati Banyuasin H Askolani Jasi, nantinya baru akan dikirimkan kepada Gubernur Sumsel untuk segera diterbitkan surat keputusan UMK Banyuasin.

"Nanti, setelah keluar Surat Keputusan Gubernur Sumsel, baru UMK Banyuasin akan diberlakukan pada Januari 2023 mendatang," pungkasnya.

Kenaikan UMK Banyuasin, melalui perhitungan dari Permenaker no 18/2022, dengan Alfa 0,2. Dari perhitungan itu, diusulkan UMK Kabupaten Banyuasin naik 7,74 persen atau naik Rp 247.348,77 dari upah tahun 2022 sebesar Rp 3.194.895.

UMP Sumsel 2023

Gubernur Sumsel Herman Deru telah menetapkan UMP Sumsel 2023 sebesar Rp 3.404.177, 24 naik Rp 259.171.

Perusahaan yang tidak menerapkan UMP Sumsel 2023 terancam bakal dikenakan sanksi. 

Persentase kenaikan UMP Sumsel 2023 ini sekitar 8,25 persen dari UMP Sumsel 2022 Rp 3.144.446

Pengumuman UMP Sumsel ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Sumsel SA Supriyono, Senin (28/11/2022) di kantor Gubernur Sumsel.

"Sesuai Keputusan Gubernur Sumsel nomor 877/kpts/disnakertrans/2022, tanggal 24 November 2022 tentang UMP Sumsel 2023 sebesar Rp 3.404.177,24," kata Supriyono.

Menurut Supriyono, bagi perusahaan yang tidak memberlakukan upah pekerjanya sesuai UMP Sumsel itu maka bisa diancam dengan pidana ataupun denda.

Baca juga: Nasib Pedagang Korban Pasar Cinde Kebakaran, Punguti Puing Dagangan, Minta Pasar Dibangun Kembali

"Maka bisa dikenakan sanksi dipidana penjara dengan ancaman hukum paling rendah 1 tahun dan paling lama 4 tahun, atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp 400 juta, dimana pidana kejahatan ini diatur dalam pasal 185 UU nomor 11 tahun 2020 (Ciptakan Kerja), " tandasnya, seraya berdasarkan komponen penilaian berdasarkan Permenaker.

UMP Sumsel Dari Tahun ke Tahun

Upah minimum sendiri adalah standar minimum yang digunakan oleh para pekerja atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada para pekerjanya.

Jenis upah minimum yaitu Upah Minimum Provinsi atau UMP, Upah Minuman Kota atau UMK, dan Upah Minimum Regional atau UMR.

Penetapan upah ini dilakukan oleh gubernur dengan mempertimbangkan rekomendasi dewan pengupahan provinsi.

Untuk besaran UMP atau UMR Sumsel dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan kecuali tahun 2022.

Sementara Upah Minimum Kota (UMK) Palembang  tahun 2018 hingga 2022 terus mengalami kenaikan.

Daftar Besaran UMP Sumsel sejak 2018-2022: 

1. UMP Sumsel 2018 ditetapkan sebesar Rp 2.595.995

2.UMP Sumsel 2019 ditetapkan sebesar Rp 2.804.453

3.UMP Sumsel 2020 ditetapkan sebesar Rp 3.043.111

4.UMP Sumsel 2021 ditetapkan sebesar Rp 3.144.446

5. UMP Sumsel 2022 ditetapkan sebesar Rp 3.144.446 atau sama dengan besar UMP tahun lalu. 

Baca berita lainnya langsung dari google news

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved