Berita Nasional

Jawaban Tegas Kabareskrim Bantah Sambo Soal Diperiksa Kasus Tambang Ilegal : Saya Belum Lupa Ingatan

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto langsung merespon pernyataan Ferdy Sambo yang menyebutnya pernah diperiksa atas kasus tambang batu bara il

IST/Kolase Tribunnews
Komjen Agus Andrianto Kabareskrim Polri membantah tegas pernyataan Ferdy Sambo yang menyebutnya pernah diperiksa atas kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto langsung merespon pernyataan Ferdy Sambo yang menyebutnya pernah diperiksa atas kasus tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).

Dengan tegas, Agus Andrianto membantah pernyataan Ferdy Sambo tersebut.

Saat dikonfimasi wartawan, Agus mengaku dirinya tak pernah diperiksa di kasus tambang ilegal tersebut.
Sebaliknya, pernyataan yang diungkap Ferdy Sambo dinilai tak benar.

Baca juga: Motif Anak Racuni Keluarganya di Magelang, Dipicu Sakit Hati Kini Terancam Hukuman Mati

Baca juga: Mengenal Zat Arsenik, Racun yang Diduga Dipakai Dhio Bunuh Orang Tua & Kakak Kandung di Magelang

"Seingat saya gak pernah ya. Saya belum lupa ingatan," kata Agus saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (29/11/2022).

Lebih lanjut, Agus pun menantang agar Ferdy Sambo membuka hasil berita acara pemeriksaan (BAP) yang menunjukkan dirinya pernah diperiksa di kasus tambang ilegal.

"Kalau sudah (diperiksa) kan bisa dikeluarkan saja berita acara pemeriksaanya. Kalau pernah kan pasti dia keluarkan. Kecuali berita acara karangan ya," tukasnya.

Ferdy Sambo Ngaku Pernah Periksa Kabareskrim Agus Andrianto atas kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur. Namun pernyataan itu dibantah tegas Agus Andrianto
Ferdy Sambo Ngaku Pernah Periksa Kabareskrim Agus Andrianto atas kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur. Namun pernyataan itu dibantah tegas Agus Andrianto (IST/Kompas)

Diberitakan sebelumnya, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menyebut kalau Kabareskrim Polri Komjen pol Agus Andrianto dan Ismail Bolong pernah diperiksa atas dugaan adanya tambang batubara ilegal di Kalimantan Timur.

Sambo menyebut, saat itu dirinya yang menjabat sebagai Kadiv Propam Polri telah membuat laporan resmi dan sudah disampaikan ke pimpinan Polri.

"Gini, laporan resmi kan sudah saya sampaikan ke pimpinan secara resmi ya, sehingga artinya proses di Propam sudah selesai itu melibatkan perwira tinggi," kata Ferdy Sambo di sela persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022).

Kendati untuk langkah tindak lanjut atas kasus tersebut, Ferdy Sambo menyebut kalau itu sudah menjadi wewenang pejabat Polri saat ini. 

Baca juga: Sosok Briptu Lasmito, Anggota Polri Korban Helikopter Jatuh di Belitung, Ternyata Pengantin Baru

Terpenting kata dia, Ismail Bolong bersama Kabareskrim sudah sempat diperiksa saat itu dan proses selanjutnya akan ditangani oleh beberapa instansi termasuk Polri.

"Nah selanjutnya, kalo misalnya akan ditindaklanjuti silahkan tanyakan ke pihak berwenang. karena instansi instansi lain yang akan melakukan penyelidikan," kata Sambo.

"Iya sempet (diperiksa Ismail Bolong dan Kabareskrim)," sambungnya.

Dirinya juga membantah kalau kasus ini tidak ditindaklanjuti, sebab, saat dirinya menjabat sudah ada laporan terkait kasus ini.

"Laporan resmikan sudah saya buat, intinya kan seperti itu, jadi bukan tidak tindak lanjuti," tukasnya.

Penulis : Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

Artikel ini telah tayang di Tribunnews

Baca berita menarik lainnya di Google News

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved