Besaran UMK 2023 Kab/Kota OKU, OKU Timur, OKI dan Lubuklinggau, Ini Gambaran Nominalnya

Berikut ini gambaran Besaran UMK 2023 Kab/kota OKU Timur, Ogan Komering Ulu (OKU), Lubuklinggau dan Ogan Komering Ilir (OKI).

Editor: Abu Hurairah
TribunWow.com/Atri Wahyu Mukti/
Besaran UMK 2023 Kab/Kota OKU, OKU Timur, OKI dan Lubuklinggau, Ini Gambaran Nominalnya 

TRIBUNSUMSEL.COM - Berikut ini gambaran Besaran UMK 2023 Kab/kota OKU Timur, Ogan Komering Ulu (OKU), Lubuklinggau dan Ogan Komering Ilir (OKI).

Diketahui pemerintah Sumatera Selatan telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2023 sebesar 8,26 persen naik dari tahun 2022.

Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan Tahun 2023 telah ditetapkan naik sebesar 8.26 persen sebesar Rp 3.404.177 dari UMP Sumsel tahun 2022 yakni Rp 3.144.446.

Kenaikan UMP Sumsel 2023 ini ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur Sumsel No 877/KPTS/Disnakertrans/2022 tentang UMP Provinsi Sumsel tahun 2023.

Baca juga: Daftar Besaran UMP 2023 di Seluruh Provinsi Indonesia, Sumatra Barat Paling Tinggi

Ketentuan ini mulai berlaku pada awal tahun 2023.

Adapun ada beberapa kabupaten dan kota yang sudah memiliki Upah Minimum Kab/Kota atau UMK diatas UMP Sumsel.

Biasanya pemerintah kabupaten/kota menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota berpedoman dengan menyesuaikan dengan UMP Provinsi Sumatera Selatan

Nantinya UMK Kab/kota akan segera diumumkan setelah semua proses penetapan upah dilalui oleh pemrintah pusat maupun pemerintah provinsi.

Berikut gambaran UMK 2023 Kab OKU Timur, Ogan Komering Ulu (OKU), Lubuklinggau dan Ogan Komering Ilir (OKI) sebagai berikut:

  1. UMK Kabupaten OKU Timur Tahun 2023: Rp 3.484.515
  2. UMK Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Tahun 2023 sebesar Rp 3.404.177
  3. UMK Kabupaten Lubuklinggau Tahun 2023 sebesar Rp 3.404.177
  4. UMK Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Tahun 2023 sebesar Rp 3.404.177

Baca juga: UMP Sumsel 2023 Naik 8,26 persen, Gubernur Sumsel: Rumusan Dengan Kepekaan Tinggi

Itulah gambaran UMK 2023 Kab OKU Timur, Ogan Komering Ulu (OKU), Lubuklinggau dan Ogan Komering Ilir (OKI)

Untuk penetapan Upah Minimun Kab/Kota atau UMK 2023 ditetapkan oleh Gubernur setelah penetapan upah Minimum Provinsi

Gubernur akan menetapkan dan mengumumkan besaran UMK 2023, paling lambat 7 Desember 2023

Nantikan UMK 2023 Kabpaten/Kota di Sumatera Selatan yang resmi untuk seluruh wilayah di Sumatera Sumatera Selatan.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved