Besaran UMK 2023 Kab/Kota Muara Enim, Lahat dan Pagaralam, Ini Gambaran Nominalnya
Diketahui pemerintah Sumatera Selatan telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2023 sebesar 8,26 persen naik dari tahun 2022.
TRIBUNSUMSEL.COM - Diketahui pemerintah Sumatera Selatan telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2023 sebesar 8,26 persen naik dari tahun 2022. Bagaimana besaran UMK 2023 di daerah Provinsi Sumatera Selatan?
Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan Tahun 2023 telah ditetapkan naik sebesar 8.26 persen sebesar Rp 3.404.177 dari UMP Sumsel tahun 2022 yakni Rp 3.144.446.
Kenaikan UMP Sumsel 2023 ini ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur Sumsel No 877/KPTS/Disnakertrans/2022 tentang UMP Provinsi Sumsel tahun 2023.
Baca juga: UMK Muratara 2023 Tunggu Penetapan UMP Sumsel, Ini Harapan Buruh
Ketentuan ini mulai berlaku pada awal tahun 2023.
Adapun ada beberapa kabupaten dan kota yang sudah memiliki Upah Minimum Kab/Kota atau UMK diatas UMP Sumsel.
Pemerintah kabupaten/kota menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota berpedoman dengan menyesuaikan dengan UMP Provinsi Sumatera Selatan
Nantinya UMK Kab/kota akan segera diumumkan setelah semua proses penetapan upah dilalui oleh pemrintah pusat maupun pemerintah provinsi.
Baca juga: UMK Palembang 2023 Ditetapkan Rp 3,5 Juta, Pertimbangkan Inflasi Pertumbuhan Ekonomi
Berikut gambaran UMK 2023 Kab Muara Enim, Lahat dan Pagaralam sebagai berikut:
- UMK Kab Muara Enim Tahun 2023 sebesar Rp 3.533.007
- UMK Kab Lahat Tahun 2023 sebesar Rp 3.404.177
- UMK Kota Pagaralam Tahun 2023 sebesar Rp 3.404.177
Itulah gambaran UMK 2023 Kab Muara Enim, lahat dan Pagaralam.
Untuk penetapan Upah Minimun Kab/Kota atau UMK 2023 ditetapkan oleh Gubernur setelah penetapan upah Minimum Provinsi
Gubernur akan menetapkan dan mengumumkan besaran UMK 2023, paling lambat 7 Desember 2023
Nantikan UMK 2023 Kabpaten/Kota di Sumatera Selatan yang resmi untuk seluruh wilayah di Sumatera Sumatera Selatan.