Besaran UMK 2023 Kab/Kota Muara Enim, Lahat dan Pagaralam, Ini Gambaran Nominalnya
Diketahui pemerintah Sumatera Selatan telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2023 sebesar 8,26 persen naik dari tahun 2022.
Update UMK 2023 Kab/Kota yang sudah ditetapkan di Sumatera Selatan
Sejumlah pemerintah Kabupaten dan Kota di Provinsi Sumatera Selatan beberapa sudah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota.
UMK yang telah ditetapkan yaitu Palembang, Musi Rawas Utara (Muratara), PALI, OKI, LubukLinggau, OI, Empat Lawan dan Pagar Alam.
Dari Kab/Kota yang sudah ditetapkan, UMK tertinggi di Kota Palembang Sebesar Rp. 3.500.000 dan Kab/kota lainnya dengan nominal yang sama yaitu Rp 3.404.177,24
Besaran UMK di Kab/Kota 2023 tersebut menyesuaikan dari Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan (2023)
Sementara itu, ada 9 Kab/Kota di Provinsi Sumsel yang belum menetapkan UMK 2023, dua diantaranya sudah diusulkan.
UMK 2023 di Sumsel yang sudah ditetapkan ini tinggal menunggu pengesahan dari Gubernur Sumsel H Herman Deru.
Inilah Daftar UMK 2023 Kabupaten dan Kota di Sumatera Selatan yang sudah ditetapkan
- UMK Palembang Tahun 2023 menjadi Rp 3.500.000
- UMK Muratara tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp 3.404.177,24,-.
- UMK Kab. PALI Tahun 2023 naik menjadi Rp3.404.177,24
- UMK Kab. Ogan Komering Ilir (OKI) Tahun 2023 sebesar Rp 3.404.177
- UMK Kab. LubukLinggau Tahun 2023 sebesar Rp 3.404.177
- UMK Kab. Ogan Ilir (OI) Tahun 2023 sebesar Rp 3.404.177.
- UMK Kabupaten Empat Lawang tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp 3.404.177,24,-.