Berita Palembang

UMK Palembang 2023 Ditetapkan Rp 3,5 Juta, Pertimbangkan Inflasi Pertumbuhan Ekonomi

Walikota Palembang telah menetapkan UMK Palembang 2023 Rp 3,5 Juta naik dari sebelumnya Rp 3.289.409.

Penulis: Widya Tri Santi | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/WIDYA TRI SANTI
Walikota Palembang Harnojoyo telah menetapkan UMK Palembang 2023 Rp 3,5 Juta naik dari sebelumnya Rp 3.289.409. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -  Walikota Palembang telah menetapkan UMK (Upah Minimum Kota) Palembang 2023 naik 7,5 persen dari UMK sebelumnya.

Dengan begitu UMK Palembang 2023 Rp. 3.500.000 naik dari sebelumnya Rp 3.289.409.

Besaran UMK Palembang 2023 Rp 3,5 juta ini telah diteken atau di tandatangani oleh Walikota Palembang.

"Iya hari ini baru saja saya meneken dari UMK di Kota Palembang yaitu naiknya sebesar 7,5 persen, naiknya itu sekitar Rp. 256 ribu. Jadi kalau ditotalkan menjadi Rp. 3.500.000 sekian," ucap Harnojoyo saat dijumpai di rumah dinas Walikota Palembang, Selasa (29/11/2022).

Kenaikan tersebut diungkap karena setelah melakukan rapat bersama Dinas Ketenagakerjaan Kota Palembang dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Dikarenakan, kenaikan UMK di Palembang ini menyusul dari kenaikan UMP Provinsi Sumsel yang telah ditetapkan kemarin, Senin (28/11/2022).

Baca juga: Kebakaran di Bagus Kuning Plaju Palembang Hanguskan 1 Rumah, Polisi Ungkap Dugaan Asal Api

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel di tahun 2023 sebesar 8,26 persen dari tahun 2022.

Begitu UMP Provinsi sebelumnya Rp 3.144.446 menjadi Rp 3.404.177. Kenaikan UMP ini ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur Sumsel No 877/KPTS/Disnakertrans/2022 tentang UMP Provinsi Sumsel tahun 2023.

Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel Supriono mengatakan, penetapan dan keputusan besaran UMP ini dilakukan oleh dewan pengupahan.

Mereka hanya mengumumkan saja.

"Kenaikan ini menyesuaikan perkembangan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi di Sumsel. Pemprov Sumsel memiliki kewajiban untuk mengumumkan. Ketetapan ada SK Gubernur tapi produknya (besaran UMP) dari Dewan Pengupahan," jelasnya.

Supriono mengungkapkan, besaran UMP yang diputuskan ini akan menjadi acuan bagi Kabupaten/Kota di Sumsel.

Namun sejauh ini, ada beberapa kabupaten dan kota yang sudah memiliki UMP di atas UMP Sumsel yakni Kota Palembang, Banyuasin, Musi Banyuasin (Muba), Musi Rawas (Mura) Ogan Komering Ulu Timur (OKUT), dan Muara Enim.

"Bagi perusahaan yang menerbitkan lebih tinggi dari ketetapan UMP Sumsel tersebut, dilarang menurunkan upah. Jika kedapatan ada yang menurunkan upah tersebut, maka dapat dikenakan sanksi," jelasnya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved