Berita Palembang
Buntut Komisioner Bawaslu Prabumulih Ditahan Kejari, Bawaslu Sumsel Turun Tangan
Bawaslu Provinsi Sumsel turun tangan mengambil alih tugas dan kewajiban pasca komisioner Bawaslu Prabumulih ditahan Kejari Prabumulih
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG, -- Pasca tiga Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Prabumulih Ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari), Bawaslu Sumsel Turun tangan mengambilalih tugas dan kewajiban komisioner.
Diketahui, tiga komisioner KPU Prabumulih terjerat kasus dana hibah tahun anggaran 2017-2018.
Menurut Ketua Bawaslu provinsi Sumsel Yenli Elmanoferi, pengambilalihan ini untuk memastikan pengawasan tahapan Pemilu yang sedang berjalan di Prabumulih, tetap berjalan.
"Setelah ketemu ketua Bawaslu RI (Rahmat Bagja) disatu kegiatan, terkait masalah teman- teman di Prabumulih yang tersandung hukum, saran beliau dan arahan pengawasan harus tetap berjalan. Maka tugas pokok dan wewenang komisioner Bawaslu Prabumulih maka di take over Bawasku Sumsel, khususnya dalam menjalankan program dan kegiatan yang belum dilaksanakan, " kata Yenli, Senin (28/11/2022).
Diungkapkan Yenli, pengambil alihan wewenang dan tugas ini sama seperti yang dilakukan pihaknya di Bawaslu Musim Rawas Utara (Muratara), yang sama tersandung hukum terkait pengelolaan dana hibah.
"Kita akan membagi jadwal, seperti si Muratara, dengan menghandle kegiatan yang ada. Termasuk besok nanti kita akan ke Prabumulih dan mengumpulkan Panwascam untuk melakukan konsolidasi, " paparnya.
Diterbangkan Yenli, pihaknya dalam hal ini Bawaslu RI akan melakukan pergantian antar waktu (PAW) kepada komisioner Bawaslu yang tersandung hukum, jika sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah sesuai undang- undang nomor 7 tahun 2017.
"Seperti Bawaslu Muratara belum bisa di PAW, karena ada banding dari kejaksaan setelah ada putusan hakim dan ini sudah kita laporkan ke Bawaslu RI, dan kita menunggu perkembangan selanjutnya, " papar Yenli.
Ditambahkan Yenli, adanya masalah di tingkat Kabupaten/ kota di Sumsel itu,
karena kesalahaan ketidak taatan dan tertib administrasi dalam pertanggung jawaban anggaran selama ini. Hal ini bisa saja karena lalai, sehingga ada temuan dari penegak hukum, dan pastinya jadi evaluasi kedepan.
"Kami sudah melakukan rapat internal dan lakukan penugasan, kedepan diperlukan upaya kadang kawan Bawaslu di daerah bisa bertanggung jawab penuh dalam hal pengolaan anggaran kedepan, sehingga kedepan tidak mengganggu tahapan pengawasan," paparnya.
Selain itu Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja sendiri sudah meminta Bawaslu di daerah untuk memperbaiki jajaran sekretariat dan anggaran, mengingat apapun yang terjadi akan membawa nama lembaga.
"Pesan ketua, jajaran di bawah harus bisa menjaga amanah pemilu di Sums dan harus patuh hukum dalam pengelolaan anggaran. Supaya ada perbaikan internal dalam penggunaan anggaran, jangan sampai persepsi masyarakat jika semua Bawaslu di Sums seperti ini, tapi ini kelalaian kawan Bawaslu di kabupaten kota saja, " tandasnya.
Baca juga: Kisah Aipda Chenki, Polisi di Empat Lawang Sukarela Jadi Guru Ngaji dan Pengurus Pesantren
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih, Rabu (23/11/2022) menetapkan tersangka dan menahan 3 komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Prabumulih.
Tiga komisioner Bawaslu Prabumulih yang ditahan berinisial HJ, MIR dan IS. Para komisioner itu ditahan atas dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Kota Prabumulih tahun anggaran 2017-2018.
Dimana pada tahun 2017 Bawaslu menerima hibah kurang lebih Rp 700 juta, sedangkan di tahun 2018 menerima hibah lebih kurang Rp 5 miliar.
Ketiga komisioner tersebut dibawa menggunakan mobil tahanan kejaksaan negeri kota Prabumulih langsung ke Rutan Kelas IIB kota Prabumulih.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Bawaslu-Sumsel-ambil-alih-Tugas-Bawaslu-Prabumulih.jpg)