Berita Empat Lawang
Rudapaksa Bocah 10 Tahun, Kakek Tiri di Empat Lawang Ditangkap Polisi
Seorang Bocah 10 tahun di Kabupaten Empat Lawang menjadi korban rudapaksa pria berusia 74 tahun.
Penulis: Sahri Romadhon | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM, EMPAT LAWANG - Seorang Bocah 10 tahun di Kabupaten Empat Lawang menjadi korban rudapaksa pria berusia 74 tahun.
Ironisnya, pria berusia 74 tahun itu tidak lain merupakan kakek tiri dari korban.
Kapolres Empat Lawang Polda Sumsel, AKBP Helda Prayitno melalui Kasat Reskrim AKP M Tohirin menyampaikan kasus asusila tersebut terjadi pada Sabtu 26 November 2022.
Dimana IK (74) tahun yang sehari-harinya bekerja sebagai petani melakukan aksi kejinya terhadap korban pada tengah malam disaat semua penghuni rumahnya sudah tertidur.
"Tersangka melakukan perbuatan asusila terhadpa cucu tirinya pada saat semua orang dalam rumah sudah tidur, ia mengajak korban untuk melakukan hubungan intim," katanya, Minggu (27/11/2022).
Korban saat itu hanya bisa pasrah dan tidak melakukan perlawanan karena merasa takut, ia hanya bisa pasrah saat harus mengikuti kehendak dari kakek tirinya.
"Setelah melakukan perbuatan asusila tersebut, pelaku sempat mengancan korban untuk tidak memberi tahu siapapun," jelasnya.
"Jangan ngomong dengan orang lain ya" ujar koban kepada cucu tirinya yang masih berusia 10 tahu.
Selanjutnya korban hanya bisa mengangguk dan melanjutkan tidurnya.
Setelah kejadian itu karena ketakutan korban mengadukan perbuatan kakek tirinya kepada tetangganya.
"Dari sana keluarga korbanpun melaporkan kasus asusila tersebut ke Polres Empat Lawang," ujarnya.
Baca juga: Warga Empat Lawang Serahkan Senjata Api dan Kendaraan Bodong Kepada Polisi, Dampaknya
Adapun pelaku saat ini telah ditahan di Polres Empat Lawang dan akan dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Kakek-Tiri-di-Empat-Lawang-Ditangkap-Polisi.jpg)