Jaksa Erna Normawati

Dipastikan Tak Lagi Ada di Sidang Putri Candrawathi, Kemana Jaksa Erna Normawati Dipindahkan ?

Keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menarik jaksa Erna Normawati yang selama ini dikenal garang di persidangan terdakwa Putri Candrawathi mengunda

Kolase Tangkap Layar
Publik bertanya-tanya alasan Kejaksaan Agung menarik jaksa Erna Normawati dari persidangan Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo 

TRIBUNSUMSEL.COM - Keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menarik jaksa Erna Normawati yang selama ini dikenal garang di persidangan terdakwa Putri Candrawathi mengundang reaksi publik.

Banyak yang bertanya-tanya mengapa Erna Normawati tak lagi menjadi jaksa dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Erna Normawati sempat menarik perhatian publik setelah lantang, tegas dan lugas dalam menolak eksepsi yang diajukan Putri Candrawathi dan tim kuasa hukumnya.  

Lantas kemana jaksa Erna Nomawati setelah dipastikan tak akan hadir lagi di persidangan Putri Candrawathi ?

Baca juga: Sosok Erna Normawati, Jaksa Lantang Tak Lagi Pimpin Sidang Putri Candrawathi Usai Ditarik Kejagung

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, membenarkan jika Jaksa Erna Normawati tidak lagi hadir di sidang Putri Candrawathi.

Ketut Sumedana menjelaskan, Jaksa Erna Normawati dipindah karena ditempatkan untuk pekerjaan dan perkara yang jauh lebih penting.

“Iya betul, kalau ada pekerjaan yang lebih penting, tentunya kita rolling,” ungkapnya, Kamis (24/11/2022), dilansir Kompas.tv.

Menurut Ketut, penunjukan Tim JPU dilakukan berdasarkan kemampuan dan keahlian.

“Orang-orang ini yang ditunjuk punya kapasitas kemampuan, keahlian yang berbeda-beda, pimpinan lebih tahu berdasarkan evaluasi,” tegas dia.

Ketut menambahkan, seorang JPU tidak hanya mengawal satu kasus persidangan.

Selain itu, jaksa yang disiapkan untuk mengawal persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J ada 74 jaksa.

“Jadi jaksa di sana pun juga tidak menangani satu dua perkara sekaligus dalam waktu bersamaan."

"Dia bisa menangani empat, lima perkara."

"Jadi mereka sementara dipakai untuk menyelesaikan perkara yang lain,” papar Ketut, Kamis, dikutip dari Kompas.com.

Selanjutnya, ia memastikan semua jaksa dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J memiliki sikap dan tanggung jawab yang sama, yakni membuktikan kebenaran dalam kasus itu.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved