Berita Nasional

Mengintip harta Kekayaan Jenderal Andika Perkasa Jelang Pensiun Panglima TNI Desember 2022

Mengintip sejumlah kekayaan milik Jenderal Andika Perkasa bakal melepas jabatan sebagai Panglima TNI di bulan desember 2022 Pensiun dari dunia tentar

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa
Mengintip kekayaan Jenderal Andika Perkasa bakal melepas jabatan sebagai Panglima TNI di bulan desember 2022 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Aggi Suzatri

TRIBUNSUMSEL.COM - Mengintip sejumlah kekayaan milik Jenderal Andika Perkasa bakal melepas jabatan sebagai Panglima TNI di bulan Desember 2022

Jelang pensiun dari dunia tentara, kekayaan Jenderal Andika Perkasa naik Rp 2 miliar dar jabatan ia sebelumnya sebagai KSAD 2021.

Tertuang dalam LHKPN miliknya, Andika Perkasa tercatat memiliki tanah dan bangunan senilai Rp 38,1 miliar.

Jumlah tersebut merupakan total nilai dari 20 tanah serta tanah dan bangunan.

Baca juga: Inilah Kalimat Oknum Polisi Diduga Rasis ke Warga saat Melapor, juga Sempat Menertawakan Pelapor

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa di kawasan Kuningan Jakarta pada Senin (21/3/2022).
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa di kawasan Kuningan Jakarta pada Senin (21/3/2022). (Tribunnews.com/Gita Irawan)

Di LHKPN terakhir yang dilaporkan Andika Perkasa pada 20 Juni 2021, terdapat dua mobil milik mantan Danpaspampres Jokowi itu.

Total 20 tanah dan bangunan tersebut tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Bahkan, Andika Perkasa memiliki lima properti di luar negeri, satu di Australia, dan empat di Amerika Serikat.

Andika Perkasa juga memiliki kekayaan dari harta bergerak lainnya senilai Rp 10,1 miliar.

Tidak disebutkan apa harta bergerak lainnya yang dimiliki eks KSAD itu.

Selain itu, Panglima TNI mempunyai surat berharga senilai Rp 2,1 miliar.

Berikut rincian harta kekayaan Jenderal Andika Perkasa jelang pensiun.

II. DATA HARTA

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 38.164.250.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 460 m2/460 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA TIMUR , HIBAH TANPA AKTA Rp. 340.000.000

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved