Berita Nasional
Ismail Bolong Bakal Dipanggil Bareskrim Polri, Keberadaannya Masih Misterius
Ismail Bolong disebut-sebut bakal dipanggil oleh Bareskrim Polri. Keberadaan Ismail Bolong hingga kini masih jadi misterius
TRIBUNSUMSEL.COM - Keberadaan Ismail Bolong hingga kini masih jadi misteri.
Terbaru, Ismail Bolong disebut-sebut bakal dipanggil oleh Bareskrim Polri.
Pengakuan itu juga terkait pengakuan Ismail Bolong yang menghebohkan publik.
Ismail Bolong mengaku telah menyetor uang dengan jumlah besar kepada sejumlah petinggi Polri termasuk Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto terkait tambang ilegal yang dijalankannya.
Baca juga: Sosok Ismail Bolong, Mantan Intel Polisi Sebut Komjen Agus Andrianto Terima Suap Tambang Ilegal
Adapun pemanggilan terhadap Ismail Bolong dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto.
Menurutnya, Ismail Bolong telah dilakukan upaya pemanggilan.
"Kita melakukan pemanggilan dulu ya," kata Pipit kepada wartawan, Jumat (25/11/2022).
Namun begitu, Pipit masih enggan merinci perihal rencana pemeriksaan terhadap Ismail Bolong.
Termasuk soal keberadaan Ismail Bolong sekarang ini.
Diberitakan sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto akhirnya angkat bicara soal pengakuan Ismail Bolong yang menyeret namanya dalam dugaan menerima setoran dari hasil tambang ilegal di Kalimantan Timur.
Selain itu, Agus juga menjelaskan soal beredarnya Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) Divisi Propam Polri.
Komjen Agus pun memberikan pembelaan melalui keterangan tertulis kepada Tribunnews.com.
"Saya ini penegak hukum, ada istilah bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup, maklum lah kasus almarhum Brigadir Yoshua aja mereka tutup-tutupi", kata Komjen Agus dalam keterangannya, Jumat (25/11/2022).
Agus menuturkan bahwa tindakan yang telah dilakukan Bareskrim telah sesuai fakta dan rekomendasi Komnas HAM, Timsus hingga tuntutan masyarakat.
Tindakannya pun telah sesuai dengan atensi Presiden Jokowi kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas kasus tersebut.