Profil dan Biodata
Sosok Erna Normawati, Jaksa 'Lantang' Tak Lagi Pimpin Sidang Putri Candrawathi Usai Ditarik Kejagung
Berikut Sosok Jaksa Erna Normawati, Tak Lagi Pimpin Sidang Putri Candrawathi Usai Ditarik Kejaksaan Agung dari Jaksa Penuntut Umum
Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Ia juga sempat menjabat Kepala Satgas Sumber Daya Alam-Lintas Negara, Kejagung RI.
Selain itu Erna Normawati juga dikenal sebagai seseorang yang aktif di bidang sosial.
Lalu di tahun 2013 silam, Jaksa Erna Normawati pernah menjabat sebagai Ketua Panitia Bulan Dana Palang Merah Indonesia (PMI).
Jaksa Erna Normawati Tolak Eksepsi dan Ingin Jebloskan Putri Candrawathi ke Penjara
Sebelumnya diketahui jika Jaksa Erna Normawati kini menjadi sorotan masyarakat Indonesia.
Pasalnya dengan sangat berani, Jaksa Erna Normawati menolak eksepsi yang diajukan Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Dia kerap memberi tekanan dengan suara garang untuk merontokkan dan menangkis eksepsi dari Putri Candrawathi.
Hal tersebut diketahui terjadi pada saat Kubu Putri Candrawathi mengajukan eksepsi dalam sidang perdana Senin (17/10/2022) lalu.

Saat itu, kuasa hukum terdakwa menilai surat dakwaan dari jaksa penuntut umum tidak lengkap dan mengabaikan fakta di lapangan.
"Penuntut Umum dalam menguraikan surat dakwaan, seolah-olah mengabaikan atau menghilangkan fakta pada tanggal 4 Juli 2022," ujar pengacara Putri dilansir dari Tribunnews.com.
Akan tetapi Jaksa Erna Normawati justru dengan garang dan lantang menjawab eksepsi dari penasihat hukum Putri Candrawathi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022) sejak pukul 09.40 WIB.
Baca juga: Sinopsis Sinetron Cinta Alesha 24 November 2022: Alesha Curiga Tentang Siapa Sosok Jaka Sebenarnya
Baca juga: Bocoran Sinetron Cinta Setelah Cinta Tayang Lagi 29 November: Karma Ayu, Niko Selingkuh dengan Irma
Jaksa Erna Normawati kerap memberi tekanan dengan suara garangnya untuk merontokkan dan menangkis eksepsi dari Putri Candrawathi.
Ketika membacakan tanggapannya, sesekali jaksa Erna Normawati juga melirik kepada terdakwa Putri Candrawathi.
"Eksepsi tidak diperkenankan menyentuh eksepsi perkara!," kata jaksa Erna Normawati di tengah tanggapannya atas eksepsi terdakwa, dengan suara lantang.
"Jelas terlihat penasehat hukum terdakwa Putri Candrawathi tidak memahami uraian yang telah dituangkan dalam surat dakwaan penuntut umum," kata jaksa Erna tegas.