Berita Palembang

Jadwal SIM Keliling Palembang Terbaru, Ada Tiga Lokasi dan Syarat Perpanjang SIM

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Palembang terbaru 2022, Lengkap dengan syarat perpanjang sim keliling palembang

Penulis: Fransiska Kristela | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM/KRISTELA
Pelayanan SIM Keliling Palembang di, taman Polda. Kamis,(27/10/2022). Jadwal dan Lokasi serta syarat perpanjang SIM di Layanan SIM Keliling Palembang. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG- Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Palembang terbaru 2022.
 
Tiga Lokasi Pelayanan SIM Keliling Palembang melayani perpanjangan SIM,  pembayaran pajak, dan juga layanan SKCK.

Keberadaaan Tiga Titik  SIM keliling di Palembang bertujuan memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan.

"Layanan perpanjangan lewat SIM keliling ini sudah ada kurang lebih sejak tahun 2010 hingga sekarang" ujar Operator perpanjangan SIM, Roby saat di temui di titik layanan SIM keliling, taman Polda. Kamis,(27/10/2022).

Dijelaskannya layanan SIM keliling ini hanya menyediakan perpanjangan SIM A dan SIM C saja dan untuk jenis SIM lainnya langsung ke Polrestabes.

"Jadwal layanan SIM Keliling Palembang untuk perpanjangan SIM  setiap hari Senin-hari Sabtu, yang di mulai dari pukul 08.00 wib hingga pukul 15.00 dan untuk hari Sabtu hanya setengah hari" ujar Roby

Sementara Lokasi Layanan SIM keliling di Palembang ada di tiga titik

"Untuk layanan SIM keliling ada di tiga tempat yakni di Taman Polda, taman Tvri, dan juga di Pujasera Veteran" tutur Roby

Lebih Lanjut Robi menjelaskan sejumlah syarat untuk  perpanjangan SIM di Layanan SIM Keliling Palembang diantaranya:

1. Fotocopy SIM asli
2. Fotocopy KTP
3. SIM asli
4. Dan tes kesehatan yang meliputi tes mata, tes pendengaran, dan juga tes berjalan jika di perlukan

"Syarat tersebut di lakukan untuk melihat kondisi dari pemohon karena psikologis seseorang tiap tahun itu berubah jadi di perlukan tes ulang" ujar Robi

 

Syarat Pembuatan SIM di Polrestabes Palembang

 

Polrestabes Palembang melayani pembuatan tiga jenis   Surat Izin Mengemudi (SIM)   yakni SIM A, SIM B, dan SIM C. 

Beberapa syarat atau mekanisme yang harus dilalui seperti pemeriksaan kesehatan, ujian teori, dan uji praktek. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved