Masa Kerja PPK Kecamatan Pemilu 2024, Bertugas Selama Pileg dan Pilpres
Masa Kerja PPK Kecamatan Pemilu 2024. PPK Kecamatan dilantik pada awal Januari 2023 dan berakhir hingga April 2024.
Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Yohanes Tri Nugroho
Laporan Wartawan TribunSumsel.com, Rahmat Aizullah
TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) kini tengah membuka pendaftaran seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu 2024.
KPU Muratara merekrut 35 anggota PPK yang akan bertugas di 7 kecamatan, dengan masing-masing 5 orang per kecamatan.
Mungkin masih banyak orang bertanya-tanya dan belum mengetahui berapa lama masa kerja dan besaran gaji PPK untuk Pemilu 2024.
Komisioner KPU Muratara Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi, Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Netty Herawati menjelaskan masa kerja PPK untuk Pemilu 2024 sejak dilantik pada awal Januari 2023 dan berakhir hingga April 2024.
Mereka akan bertugas selama penyelenggaraan pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres).
"Untuk masa kerjanya sekitar satu tahun lebih, mereka dilantik Januari 2023, habisnya April 2024. Itu diluar Pilkada," kata Netty Herawati pada TribunSumsel.com, Senin (21/11/2022).
Dia mengatakan, untuk Pilkada 2024 masih menunggu petunjuk teknis dan regulasi dari KPU Republik Indonesia, apakah hanya evaluasi PPK lama atau rekrutmen ulang.
"Untuk Pilkada ada dua opsi, rekrutmen atau evaluasi saja, tapi kita belum tahu, masih menunggu regulasi dari KPU RI," ujar Netty.
Terkait honor atau gaji PPK untuk Pemilu 2024, Netty menyebut ada kenaikan dibandingkan pada Pemilu 2019 lalu.
Gaji PPK Pemilu 2024 untuk ketua sebesar Rp 2,5 juta per bulan, anggota Rp 2,2 juta per bulan, sekretaris Rp 1,85 juta per bulan, dan pelaksana atau staf Rp 1,3 juta per bulan.
"Sekarang baru dibuka pendaftaran PPK dulu, setelah penetapan PPK terpilih baru lanjut rekrutmen PPS," kata Netty.
Baca juga: Situs siakba.kpu.go.id Dibuka, Ini Cara Buat Akun, Syarat dan Pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024
Dia menambahkan, pendaftaran PPK maupun PPS kini dilakukan secara online melalui Aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) pada website https://siakba.kpu.go.id/.
"Tahapannya mulai dari pendaftaran, seleksi administrasi, tes tertulis, tes wawancara, sampai pelantikan," katanya