Berita Nasional

Hadirkan 10 Polisi Jadi Saksi, Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf Kembali Jalani Sidang

Sebanyak 10 anggota Polri akan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, S

Tribunnews/Kompas.com
Sidang Bharada E, Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal kembali digelar, Senin (21/11/2022). Sidang kali menghadirkan 10 anggota Polri sebagai saksi. 

6. Anggota Unit Identifikasi Sat Reskrim; Bripka Danu Fajar Subektim;

7. Penyidik Pembantu Unit I Reskrimum, Briptu Martin Gabe Sahata;

8. Bintara Unit Krimum; Briptu Rainhard Regern;

9. Kasubnit II Unit III Ranmor, Tedi Rohendi;

10. Kasubnit I Jatanras, Endra Budi Argana. 

Baca juga: Digelar 22 November 2022, Sidang Lanjutan Ferdy Sambo & Putri Candrawathi Hadirkan Sejumlah Saksi

Adapun Ridwan Soplanit dan Rifaizal Samual pernah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus ini.

Lalu, beberapa nama pernah disebut keterlibatannya oleh Ridwan Soplanit di dalam persidangan Obstruction of Justice.

Mereka adalah Arsyad Daiva Gunawan, Dhanu Fajar Subekti, Sulab Abo, Martin Gabe Sahata, dan Susanto Haris.

Nama-nama itu disebut Ridwan Soplanit saat memberikan kesaksian di persidangan, Kamis (3/11/2022) lalu.

Sementara itu, nama Susanto muncul saat dirinya memberi kesaksian terkait pengumpulan barang bukti saat olah TKP awal.

Setelah pengumpulan barang bukti, menurut Ridwan, terdapat beberapa perwira Propam Mabes Polri yang hadir di TKP.

Dari proses olah TKP itu, Ridwan menyebut ada seorang perwira Propam Polri bernama Kombes Pol Susanto memberi arahan untuk mengambil barang bukti yang sudah dikumpulkan.

Barang bukti yang dikumpulkan itu yakni berupa senjata api jenis HS 21 dan Glock 17.

Sebagai informasi, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Bharada E, menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Para terdakwa pembunuhan berencana didakwa melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Selain itu, Ferdy Sambo juga dijerat dalam kasus Obstruction of Justice. 

Baca juga: Ibu Korban Penganiayaan Anak Kombes Kecewa, Disebut Masalah Candaan Hingga Laporan Tak Diproses

Baca juga: Sosok RC Anak Kombes Dilaporkan Kasus Penganiayaan, Disebut Kerap Bawa Nama Sang Ayah

Artikel ini telah tayang di Tribunnews

Baca berita lainnya di Google News

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved