Berita Nasional

Hadirkan 10 Polisi Jadi Saksi, Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf Kembali Jalani Sidang

Sebanyak 10 anggota Polri akan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, S

Tribunnews/Kompas.com
Sidang Bharada E, Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal kembali digelar, Senin (21/11/2022). Sidang kali menghadirkan 10 anggota Polri sebagai saksi. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Sebanyak 10 anggota Polri akan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Senin (21/11/2022).

Kesepuluh polisi tersebut akan memberikan kesaksian dalam persidangan yang digelar untuk tiga terdakwa yakni Bharada E, Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal.

Ketiga terdakwa itu dijadwalkan kembali menjalani sidang di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini. 

Baca juga: Fakta Satu Tahun Tak Serumah Putri Candrawathi, Janji Ferdy Sambo ke Bhadara E : Siap Turun Jabatan

Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, menyampaikan agenda sidang direncanakan untuk pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Masih keterangan saksi," ungkapnya, Minggu (20/11/2022).

Lantas, siapa saja saksi yang akan dihadirkan?

Penasihat hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan, menyebut ada 10 saksi yang akan dihadirkan JPU.

Saksi tersebut merupakan anggota Polri yang juga menjadi saksi dalam kasus Obstruction of Justice atau perintangan proses penyidikan dalam kasus ini.

"Saksi dari pihak Kepolisian, (mereka menjadi) saksi juga di kasus Obstruction of Justice," ujarnya, Minggu, dikutip dari Kompas.com.

Berikut ini 10 saksi yang akan dihadirkan JPU :

1. Kepala Bagian (Kabag) Penegakan Hukum (Gakkum) Provos pada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Kombes Susanto Haris;

2. Mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim), AKBP Ridwan R Soflanit;

3. Kepala Sub Unit I Reserse Kriminal Umum (Kasubnit I Reskrimum), AKP Rifraizal Samuel;

4. Kasubnit I Unit I Reskrimum, Aipda Arsyad Daiva Gunawan;

5. Anggota Reskrimum; Aiptu Sullap Abo;

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved