Berita Palembang
Demo Buruh Minta Kenaikan Upah di Palembang, Ratusan Orang Datangi Kantor Gubernur Sumsel
Demo buruh meminta kenaikan upah di Palembang, massa yang berjumlah ratusan orang mendatangi Kantor Gubernur Sumsel.
Penulis: Fransiska Kristela | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Demo buruh meminta kenaikan upah di Palembang, massa yang berjumlah ratusan orang mendatangi Kantor Gubernur Sumsel, Senin (21/11/2022).
Aksi unjuk rasa Gerakan Pekerja buruh ini menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 dengan besaran 13 persen.
Ketua Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Sumsel, Hermawan mengatakan mereka yang datang ini merupakan gabungan dari buruh dan pekerja.
Tuntutan ini berdasar pada Peraturan Pemerintah no 78 tahun 2015 tentang pengupahan.
Sebelumnya jumlah UMP yang ada di Sumatera Selatan ini sebesar Rp 3.144.000 dan para serikat buruh ini ingin menuntut pemerintah untuk menaikan upah sebesar 400.000 sehingga nantinya UMP menjadi Rp 3.550.000.
"Untuk jumlah massa, kita estimasi kurang lebih 1.000 orang dimulai dari pukul 09.00 hingga selesai. Memang fokus kita berada pada tuntutan kenaikan upah," katanya.
Baca juga: 19 Saksi Pengeroyokan Mahasiswa UIN di Palembang Datangi Polda Sumsel, Diantar Rektor
Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur Sumatera Selatan H Mawardi Yahya mengajak perwakilan dari pekerja buruh untuk membicaran tuntutan yang di lontarkan oleh masa.
"Kami mengetahui keluh kesah teman-teman dari pekerja buruh. Kami menerima aspirasi dari teman-teman. Kami akan memperjuangankan aspirasi teman-teman sepanjang itu tidak bertentangan," ujar Mawardi.
Namun dirinya meyakinkan perwakilan para buruh bahwa jika kenaikan UMP sebesar 8.26 persen itu sudah mendapatkan rekomendasi dari dewan pengupahan. Dan itu sudah dipastikan persetujuannya.
Tetapi jika tuntutan dari para buruh adalah naik sebesar 13 % masih akan dipikirkan lebih lanjut dan lebih mendalam lagi.
Situasi pada aksi demo yang di gelar di pagar luar gedung Pemerintahan provinsi sumatera selatan ini terpantau damai tanpa adanya kericuhan.
Tak hanya itu kawasan sekitar Kantor Gubernur Sumsel sempat ditutup selama aksi.
Untuk masyarakat yang kemungkinan ada kegiatan di salah satu gedung yang bersampingan dengan gedung Pemprov Sumsel maka dialihrkan ke jalan alternatif.
Upah Minimum 2023 Naik 10 Persen
Upah minimum tahun 2023 dipastkan akan naik 10 persen.