Berita Muara Enim
Wabup Terpilih Belum Dilantik, DPRD Muara Enim Boikot Pembahasan APBD 2023, Fakta Terungkap
DPRD Muara Enim memboikot tidak akan melaksanakan pembahasan KUA-PPAS dan APBD Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2023. Ini fakta yang terungkap.
TRIBUNSUMSEL.COM, MUARA ENIM - Beredar informasi DPRD Muara Enim memboikot tidak akan melaksanakan pembahasan KUA-PPAS dan APBD Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2023.
Ancaman ini disebabkan belum dilantiknya Wakil Bupati Muara Enim Terpilih, padahal proses pemilihan sudah lebih dua bulan.
Surat resmi sudah dilayangkan DPRD Muara Enim ke Menteri Dalam Negeri, seperti itu informasi beredar.
Viral informasi DPRD tolak pembahasan APBD 2023 ini dikonfirmasi untuk mendapatkan dan mengungkap fakta.
Jawaban didapatkan dari Ketua DPRD Muara Enim Liono Basuki BA.
Menurut Liono, dalam surat tersebut DPRD sifatnya hanya mempertanyakan kepada Kemendagri kapan Pengesahan dan Pengangkatan hasil pemilihan Wabup Muara Enim Terpilih sisa masa jabatan 2018-2023 sebab sudah lebih dari dua bulan belum ada kejelasannya.
Baca juga: Minibus Ditabrak Kereta Api di Prabumulih, Ini Kondisi Empat Warga Palembang Satu Keluarga
Kemudian masalah KUA-RAPD Muara Enim Tahun 2023, lanjut Liono, karena sampai sekarang draf RAPBD 2023 dari eksekutif belum sampai di DPRD.
"Padahal paling lambat per 30 November 2022 hal tersebut sudah harus diketuk palu. Makanya kami menyurati Kemendagri, jangan sampai DPRD yang disalahkan atas keterlambatannya," katanya.
"Kita hanya mempertanyakan supaya ada kejelasan. Kami senang jika KUA-RAPB cepat dibahas sehingga kami cepat juga membahasnya," pungkas Kiki panggilan
Sebelumnya, beredar informasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muara Enim Surati Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) tentang tidaklanjut pengesahan pengangkatan Wakil Bupati (Wabup) Muara Enim sisa masa jabatan tahun 2018-2023.
Pasalnya, sudah dua bulan lebih sejak pemilihan hingga sampai saat ini belum ada kejelasan dari Kemendagri, Jumat (18/11/2022).
Hal tersebut terlihat dari Surat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muara Enim yang ditujuhkan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang tidaklanjut pengesahan pengangkatan Wakil Bupati (Wabup) Muara Enim sisa masa jabatan tahun 2018-2023 beredar luas dimasyarakat dan menjadi perbincangan hangat dan menjadi sorotan.
Surat dengan Nomor : 172/1586/DPRD/2022 tanggal 14 November 2022 berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia nomo 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota serta surat Menteri Dalam Negeri Nomor 132.16/4202/SJ tanggal 20 Juli 2022 Hal Penjelasan Pengisian Wakil Bupati Muara Enim sisa masa jabatan 2018-2023 menyampaikan.
Pertama, DPRD Kabupaten Muara Enim telah melaksanakan proses pemilihan Wakil Bupati Muara Enim sisa masa jabatan 2018-2023, pada rapat Peripurna ke XVI, XVII dan XVIII DPRD Kabupaten Muara Enim tanggal 6 September. Kedua, Pada 8 September 2022 DPRD Kabupaten Muara Enim telah menyampaikan berkas dokumen hasil pemilihan dan usul pengesahan pengangkatan Wakil Bupati Muara Enim terpilih sisa masa jabatan 2018-2023 dengan surat pengantar Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Nomor : 005/1174/DPRD/2022 tanggal 7 September 2022 ke Menteri Dalam Negeri RI melalui Gubernur Sumatera Selatan.
Ketiga, sampai saat ini belum belum adanya tindaklanjut pengesahan pengangkatan Wakil Bupati Muara Enim terpilih sisa masa jabatan 2018-2023 oleh Menteri Dalam Negeri RI.
Pada paragraf ke lima isi surat terebut terkesan mengancam Mendagri berbunyi berkaitan dengan hal diatas, DPRD Kabupaten Muara Enim tidak akan melaksanakan pembahasan KUA-PPAS dan APBD Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2023 sebelum hasil pemilihan Wakil Bupati Muara Enim sisa masa jabatan tahun 2018-2023 dilantik.
"Kalau membaca isi surat tersebut DRPD terkesan mengancam Mendagri. Apalagi menyebutkan DPRD Kabupaten Muara Enim tidak akan melaksanakan pembahasan KUA-PPAS dan APBD Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2023 sebelum hasil pemilihan Wakil Bupati Muara Enim sisa masa jabatan tahun 2018-2023 dilantik, yang dirugikan rakyat Kabupaten Muara Enim bukan dewan apalagi wakil bupati terpilih," kata Civil Society Muara Enim H Adriansyah SE.
Lanjutnya, dirinya menilai diduga dewan Muara Enim ini telah frustasi sebab wakil bupati yang mereka pilih tidak ada kejelasan alias tidak kunjung dilantik sehingga berbagai macam cara dilakukan.
Apalagi, pelaksanaan Pilwabup Muara Enim telah masuk ke ranah PTUN. Dimana tergugat pertama DPRD Kabupaten Muara Enim dan Wakil Bupati terpilih sebagai tergugat ke dua. Semua pihak harus menghormati proses hukum yang telah berjalan.
"Kok pola pikir dewan semakin tidak bermutu, masa pakai bahasa mengancam tidak akan melaksanakan pembahasan KUA-PPAS dan APBD 2023. Padahal domainnya berbeda, Pilwabup berbeda dengan pembahasan APBD karena APBD nyangkut hajat hidup orang banyak. Jika dewan tidak mau melaksanakan pembahasan KUA-PPAS dan APBD Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2023 tidak masalah karena bisa mengacu pada anggaran tahun sebelumnya," tegasnya lagi.
Senada dikatakan, Ketua Gerakan Cinta Rakyat Indonesia Kabupaten Muara Enim Yones Tober ST SH, mengatakan surat DPRD yang ditujuhkan kepada Mendagri menunjukkan ketidak dewasaan dalam berpolitik dan korespondensi yang sempit sehingga DPRD sanggup tidak mau melaksanakan pembahasan KUA-PPAS dan APBD Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2023, notabene untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan di Kabupaten Muara Enim.
"Kita sesalkan jika DPRD tidak mau melaksanakan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2023 hanya karena wabup terpilih belum dilantik. Jelas dampaknya yang dirugikan pasti rakyat karena pembangunan Kabupaten Muara Enim terhambat," tegas Yones.
Semestinya, kata dia, DPRD didampingi Eksekutif duduk bersama dengan Mendagri tersumbatnya dimana, alasannya apa sehingga SK pelantik wakil bupati terpilih belum keluar.
Dalam persoalan Pilwabup Kabupaten Muara Enim ini masyarakat sudah pintar dan bisa menilai mana partai politik dan wakil rakyatnya yang peduli terhadap kepentingan rakyatnya.
Tidak masalah kalau DPRD tidak akan melaksanakan pembahasan KUA-PPAS dan APBD tahun anggaran 2023 dan itu (APBD) bisa disesuaikan dengan anggaran ABPD tahun sebelumnya. (ari/sp)
Baca berita lainnya langsung dari google news