Berita Nasional

Sosok SAN, Wanita Pelaku Penipuan Mahasiswa IPB, Terjerat Pinjol Hingga Rp 2,1 M, Kini Ditangkap

Wanita berinisial SAN atau SA (29) yang diduga menjadi pelaku penipuan mahasiswa IPB kini telah diamankan polisi.

Editor: Slamet Teguh
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Sosok SAN, Wanita Pelaku Penipuan Mahasiswa IPB, Terjerat Pinjol Hingga Rp 2,1 M, Kini Ditangkap 

Sejak kecil, SAN tinggal mengontrak di wilayah Tegak Gundil, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.

Namun, saat ini SAN sudah tidak mengontrak dan memilih pindah ke wilayah Ciomas Bogor.

Ketua RT setempat, Kamaludin menceritakan, SAN tinggal di wilayahnya sejak masih duduk di bangku Sekolah Dasar.

"Nah, terakhir dia mengontrak di kontrakan depan rumah saya ini, yang sekarang warung. Ngontrak disini sudah lama sejak dia masih SD, saya juga belum jadi RT," kata dia.

Menurutnya, SAN merupakan tiga bersaudara.

Ia tinggal di rumah kontrakan tersebut bersama ibu, kakak dan adiknya lantaran sang ayah sudah meninggal dunia.

"Dia anak yatim," kata dia.

Menurutnya, kehidupan SAN yang awalnya normal-normal saja tiba-tiba berubah setelah bekerja karena sering terlihat ribut dengan keluarganya sendiri.

"Dulu masih sekolah, normal kehidupannya ngga neko-neko. Tapi akhir-akhir ini setelah dia kerja banyak masalah. Dia sering berantem sama ibunya sendiri, sama kakaknya juga, jadi memang meresahkan kalau mau disebut begitu, itu karena berisiknya itu," ungkapnya.

Baca juga: Mengenal Sosok SAN, Pelaku Penipuan yang Buat 116 Mahasiswa IPB Terjerat Pinjol, Rugi Rp 2,1 Miliar

Baca juga: Ratusan Mahasiswa IPB Terjerat Pinjol, Alami Kerugian Hingga Rp 2,2 M, Rektor IPB Beri Penjelasan

Terpisah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) memberikan keterangan soal mahasiswa di Bogor yang terseret kasus pinjaman online (pinjol).

SWI mengungkapkan, kasus ini bukanlah kasus pinjol ilegal.

Kasus yang menyeret mahasiswa IPB serta masyarakat sekitaran kampus ini adalah dugaan penipuan berkedok menawarkan kerja sama usaha penjualan di toko online.

Mengutip Kompas, Tongam L. Tobing, Ketua SWI OJK mengungkapkan, pelaku memberikan penawaran kerja sama dengan keuntungan sepuluh persen.

"Pelaku meminta mahasiswa membeli barang di toko online pelaku. Apabila mahasiswa tidak punya uang, maka pelaku meminta mahasiswa meminjam secara online," ungkap Tongam.

Uang hasil peminjaman online tersebut lantas masuk ke tangan pelaku.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved