Berita Nasional
Ratusan Mahasiswa IPB Terjerat Pinjol, Alami Kerugian Hingga Rp 2,2 M, Rektor IPB Beri Penjelasan
Ratusan mahasiswa Institut Pertanian Bogor atau IPB kini harus dikejar debt collector karena terjerat dengan pinjaman online atau pinjol.
TRIBUNSUMSEL.COM - Ratusan mahasiswa Institut Pertanian Bogor atau IPB kini harus dikejar debt collector karena terjerat dengan pinjaman online atau pinjol.
Hal tersebut bermula ketika ratusan mahasiswa IPB ini tergiur modus pencairan dana melalui aplikasi belanja dan dibayar menggunakan pinjol.
Dilaporkan, ada sebanyak 126 mahasiswa IPB yang terjerat kasus ini.
Dikutip dari TribunJateng.com total pinjaman dari Pinjol ratusan mahasiswa IPB capai miliaran rupiah.
Para mahasiswa itu ditipu dengan modus pencairan dana melalui aplikasi belanja dan dibayar menggunakan pinjol.
Bahkan kabarnya para mahasiswa ini didatangi debt collector atau penagih utang.
Atas musibah tersebut, ratusan mahasiswa IPB pun melaporkan penipuan yang dilakukan oleh seorang pemilik toko online ke Polresta Bogor Kota.
Terkait kasus ini, pihak IPB segera melakukan empat langkah terkait kabar tersebut.
Rektor IPB Arif Satria menuturkan, pihak kampus telah mempelajari kasus ini dan telah mengambil langkah cepat untuk menangani kasus tersebut.
"Pertama, membuka posko pengaduan. Kedua, memilah-milah tipe kasus yang ada. Saat ini sedang kami petakan tipe masalahnya," kata Arif Satria di Kota Bogor, Senin (14/11/2022) seperti dikutip dari Kompas.TV.
Baca juga: Tips Menghindari Pinjol Ilegal, OJK Bagikan Alamat Website dan No Kontak Pengecekan
Baca juga: 3 Larangan Debt Collector (DC) Penagihan Pinjol Terbaru 2022, Tidak Boleh Mempermalukan
Terakhir, IPB University akan melakukan upaya peningkatan literasi keuangan untuk para mahasiswa.
Arif menyebutkan pihak IPB pun sedang dalam komunikasi dengan para mahasiswi dan mahasiswa yang diduga terjerat kasus ini.
Dikutip dari video Tribunnewsbogor, Plt Kapolresta Bogor Kota, AKBP Ferdy Irawan merinci modus penipuan yang dialami ratusan mahasiswa IPB.
Kata Ferdy awalnya mahasiswa itu diiming-imingi oleh terlapor inisial SAN kerjasama online dengan keuntungan bagi hasil 10 persen.
Namun, syaratnya, mahasiswa tersebut harus melakukan pengajuan dana pinjol untuk melakukan kerjasama tersebut.