Berita Palembang
Residivis di Palembang Beli Hp Pakai Uang Palsu, Pelaku Ngaku Belajar Buat Upal dari Internet
Epin residivis di Palembang yang baru bebas tiga bulan dari penjara belajar buat uang palsu (upal) dari internet. Uang palsu dibelikan Hp.
Penulis: Fransiska Kristela | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Epin Mayandi (36) warga Jalan Gotong Royong III Sukamaju, Kecamatan Sako, Palembang Sumatera Selatan kedapatan mencetak dan mengedarkan uang palsu untuk digunakan dalam pemenuhan kebutuhannya sehari-hari.
Berdasarkan pengakuannya, Epin residivis yang baru bebas tiga bulan dari penjara ini belajar buat uang palsu (upal) dari internet.
Epin sudah satu bulan melakukan praktek pembuatan uang palsu dan upal tersebut diantaranya dipakai untuk beli Hp.
"Dalam pembuatan ini saya sudah menghasilkan sebanyak Rp 5.200.000 yang saya gunakan untuk membeli hape secara COD dan juga untuk keperluan sehari-hari," ujar Epin, Jumat, (18/11/2022).
Pada saat penggeledahan dilakukan oleh pihak kepolisian, ditemukan barang bukti uang sebesar Rp 770.000 yang siap edar.
Uang tersebut masuk dalam pecahan Rp 100.000 sebanyak dua lembar, pecahan Rp 50.000 sebanyak enam lembar dan pecahan Rp 10.000 sebanyak 27 lembar.
Baca juga: Wabup Terpilih Belum Dilantik, DPRD Muara Enim Boikot Pembahasan APBD 2023, Fakta Terungkap
Tak hanya itu, kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah uang palsu yang belum siap edar dan masih dalam bentuk kertas F4 senilai Rp 2.400.000.
Pada saat penangkapan didapatkan sejumlah barang bukti berupa 1 unit printer merk Epson, 1 unit hp realmi milik tersangka yang dibeli dengan uang palsu seharga Rp 900.000, 2 lembar pecahan Rp 100.000, 6 lembar pecahan Rp 50.000, 27 lembar pecahan Rp 10.000, 4 lembar kertas F4 sudah cetak pecahan Rp 100.000, 1 buah pisau carter, 2 buah mistar, 1 buah steples, 2 buah kaleng polox, dan 1 rim kertas F4 merk Sidu.
Penangkapan itu terjadi pada Rabu, (16/11/2022) sekira pukul 21.00 WIB atas perintah Kasubdit III Jatanras Kompol Agus Prihandinika S.IK melalui Kanit 5 Subdit III AKP M Ikang Ade Putra S.IK dan Panit 5 AKP Sofyan Afandi SH.

Pelaku juga merupakan residivis dengan kasus yang sama.
"Dulu saya pernah melakukan hal yang sama dan ditangkap di Banyuasin dan masuk penjara selama 2,5 tahun dan baru bebas bulan Agustus," ujar Epin.
Atas kasus ini Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihandinika S.Ik menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati.
"Untuk masyarakat harus bisa lebih berhati-hati, uang yang diterima dicek kembali. Dilihat, diraba, ditrawang," ujarnya.
Atas apa yang di lakukan oleh pelaku, maka pelaku dikenakan ancaman pidana terkait membuat dan atau mengedarkan uang palsu.
"Pelaku dikenakan pasal 244 KUHPidana dan undang-undang nomor 7 tahun 2011 pasal 36 ayat (1) (2) (3) dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun" pungkas Agus.
Baca berita lainnya langsung dari google news