Berita Nasional

Curiga Diselingkuhi Jadi Motif Pria di Tangsel KDRT Istri Hingga Direkam Anak, Disorot Hotman Paris

Rasa cemburu menjadi motif dari tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan seorang suami di Tanggerang Selatan.

Instagram/andreli48
Viral KDRT yang dilakukan oleh suami tehadap istrinya di Tanggerang Selatan dan direkam oleh anak mereka. Pelaku kini sudah ditangkap polisi. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Rasa cemburu menjadi motif dari tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan seorang suami di Tanggerang Selatan.

Diketahui, perbuatan pelaku saat menyiksa istrinya direkam oleh anak perempuan mereka lalu diunggah oleh pengacara kondang, Hotman Paris di akun instagramnya, Rabu (16/11/2022).

Meski dugaan cemburu tersebut belum terbukti kebenarannya, namun dalam video beredar pelaku dengan tega memukul, menjambak, mencekek hingga membanting sang istri di depan anaknya.

Seperti diberitakan sebelumnya, video kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berdurasi 2 menit 13 detik itu memperlihatkan seorang pria memukul, menjambak, mencekek hingga membanting seorang wanita.

Sementara sang wanita berteriak berusaha menghindar.

Si perekam pun beberapa kali berteriak berusaha menghalangi. 

Belakangan diketahui pelaku adalah Tarmin (43), berprofesi sebagai sekuriti.

Sedangkan korban adalah istri sirinya berinisial K (44). 

Baca juga: Kriminolog Ungkap Dugaan Satu Keluarga di Kalideres Tewas Dibunuh : Kemungkinan Dipaksa Kelaparan

Sementara, perekam video tidak lain adalah anak perempuannya.

Aksi kekejaman penyiksaan itu terjadi pada Jumat (11/11/2022).

Kanit Reskrim Polsek Cisauk, Iptu Margana, mengatakan, aksi kekerasan tersebut dilandasi motif Tarmin yang curiga istrinya selingkuh.

Meski bekum terbukti, namun tarmin sudah membabi-buta menghajar istrinya sendiri.

Margana menerangkan, Tarmin tidak dijerat dengan pasal KDRT karena hubungannya dengan korban hanya istri dari pernikahan siri, tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).

Kendati mereka terikat rumah tangga secara agama, namun tidak tercatata oleh negara.

Maka, pasal yang dikenakan pun tidak terkait dengan keluarga.

tarmin hanya dijerat pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.

"Mereka pasautri tapi nikah siri, tidak tercatat di KUA. Suaminya ini curiga istrinya selingkuh," kata Margana melalui sambungan telepon, Rabu (16/11/2022).

Tarmin diringkus dua hari setelah kejadian penyiksaan itu.

Tarmin ditangkap dua hari setelahnya.

"Kejadian kan tanggal 11 itu, tanggal 13 kita tangkap," kata Margana.

Margana juga mengonfirmasi soal perekam video tersebut adalah anaknya sendiri.

"Infonya gitu anaknya yang merekam, anaknya kan sudah ada yang gede yg cewe," pungkasnya.

Direkam Anak Sendiri

Viral di media sosial video kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) suami menyiksa istrinya dan direkam oleh anaknya sendiri.

Video berdurasi 2 menit 13 detik itu memperlihatkan seorang pria memukul, menjambak, mencekek hingga membanting seorang wanita.

Sementara sang wanita berteriak berusaha menghindar.

Si perekam pun beberapa kali berteriak berusaha menghalangi. 

Baca juga: Ngaku Sedang Galau Hingga Dibayar Rp 3 Juta, Sederet Fakta CZ Tersangka Baru Video Kebaya Merah

Kapolsek Cisauk AKP Syabillah mengonfirmasi kebenaran video itu.

Ia mengatakan, aksi kekerasan itu terjadi di sebuah rumah di bilangan Kademangan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Syabillah langsung tegas mengatakan bahwa si suami, bernama Tarmin (43) yang berprofesi sebagai sekuriti, sudah ditangkap.

"Betul, yang bersangkyutan sudah ditahan di Polsek Cisauk," ujar Syabillah saat dikonfirmasi TribunJakarta.com, Rabu (16/11/2022).

Sementara, korban adalah istri sirinya berinisial K (44).

Kondisi terkini K menderita sejumlah luka, terutama di bagian kepala, terutama wajah.

Syabillah mengatakan, Tarmin dijerat pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan hukuman maksimal dua tahun delapan bulan kurungan penjara.

Sementara, Kanit Reskrim Polsek Cisauk, Iptu Margana menerangkan, Tarmin tidak dijerat dengan pasal KDRT karena hubungannya dengan korban hanya istri dari pernikahan siri, tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).

Kendati mereka terikat rumah tangga secara agama, namun tidak tercatata oleh negara.

Maka, pasal yang dikenakan pun tidak terkait dengan keluarga. 

Baca juga: Ayah Brigadir J Khawatir Imbas Sidang Ferdy Sambo CS Ditunda : Memungkinkan Terdakwa Atur Strategi

Margana juga mengatakan, motif pelaku melakukan penganiayaan karena mencurigai istrinya selingkuh.

"Mereka pasautri tapi nikah siri, tidak tercatat di KUA. Suaminya ini curiga istrinya selingkuh," kata Margana melalui sambungan telepon.

Kejadian penganiayaan itu terjadi pada Jumat (11/11/2022). Tarmin ditangkap dua hari setelahnya.

"Kejadian kan tanggal 11 itu, tanggal 13 kita tangkap," kata Margana.

Margana juga mengonfirmasi soal perekam video tersebut adalah anaknya sendiri.

"Infonya gitu anaknya yang merekam, anaknya kan sudah ada yang gede yg cewe," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribun Jakarta dan Tribun Jakarta

Baca berita lainnya di Google News

 

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved