Berita Lubuklinggau

KPU Lubuklinggau Butuh 40 Orang PPK dan 216 PPS Pemilu 2024, Pendaftaran Bulan Ini

Perekrutan badan adhoc PPK dan PPS di Lubuklinggau untuk Pemilu 2024 mendatang dijadwalkan dibuka November ini dan menunggu juknis.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/EKO HEPRONIS
Perekrutan badan adhoc PPK dan PPS di Lubuklinggau untuk Pemilu 2024 mendatang dijadwalkan dibuka November ini dan menunggu juknis. 

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Perekrutan badan adhoc Panitiap Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024 mendatang dijadwalkan akan dibuka pada November 2022 ini.

Saat ini pendaftaran PPK-PPS menggunakan Aplikasi SIAKBA, termasuk di Kota Lubuklinggau Sumsel.

Untuk Pemilu mendatang KPU Lubuklinggau membutuhkan 40 orang PPK yang akan mengisi delapan kecamatan, sementara untuk PPS 216 yang akan mengisi 72 kelurahan.

Andre anggota KPU Kota Lubuklinggau bagian Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi, Masyarakat dan Sumber Daya Manusia mengatakan, untuk pendaftaran informasinya akan dilakukan bulan November ini.

"Tapi untuk tanggalnya belum pasti, kita masih menunggu petunjuk teknis lebih lanjut dari KPU RI," ungkap Andre pada wartawan, Kamis (15/11/2022).

Baca juga: Diperiksa 7 Jam Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu, Seorang Komisioner Bawaslu Ogan Ilir Stres

Namun, untuk KPU Kota Lubuklinggau sudah mempunyai rencana Pembentukan PPK dimulai tanggal 15 November sampai 1 Januari 2023 mendatang.

Sedangkan untuk PPS di mulai 1 Desember sampai 15 Januari 2023.

"Untuk aturannya sudah ada PKPU No 08 tahun 2022 mendatang tentang pembentukan Badan Adhoc (SIAKBA)," ujarnya.

Andre menyampaikan kemarin telah melakukan sosialisasi dengan menggunakan camat se-Kota Lubuklinggau, karena penting mereka hadir karena berkaitan sarana dan prasarana.

"Mengapa penting camat diundang rapat, karena kedepan terkait penyedian Sumber Daya ASN/PNS di sekretariat PPK dan Sapras," ungkapnya.

Menurut Andre proses rekruitmen PPK dan PPS untuk Pemilu 2024 ini berbeda dari sebelum-sebelumnya karena dilakukan secara digital.

"Tahun ini pendaftaran melalui aplikasi Siakba, untuk mendaftar PPK-PPS, pendaftar harus terlebih dahulu membuat akun Siakba," ujarnya.

Hanya saja saat ini aplikasi Siakba ini hanya dapat diakses untuk simulasi dan uji coba pendaftaran. Para calon pendaftar bisa mulai melakukan simulasi pendaftaran pada aplikasi Siakba melalui website https://siakba.kpu.go.id/.

"Pendaftar PPK-PPS nantinya mengunggah berkas pendaftaran pada akun Siakba. Formulir dan data pelamar selanjutnya akan diverifikasi oleh operator di KPU Lubuklinggau," ungkapnya. 

Baca berita lainnya langsung dari google news

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved