Berita Selebriti

Pengacara Sebut Korban Indra Kenz Pemain Judi Kalah: Mereka Main Judi, Apakah Menyusul ke Penjara?

Pengacara Sebut Korban Indra Kenz Pemain Judi Kalah: Mereka Main Judi, Apakah Menyusul ke Penjara?

Penulis: M Fadli Dian Nugraha | Editor: Kharisma Tri Saputra
Youtube Panggung Inspirasi Dan Kompas TV
Pengacara Sebut Korban Indra Kenz Pemain Judi Kalah: Mereka Main Judi, Apakah Menyusul ke Penjara? 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pengacara dari Indra Kenz yaitu Brian menyebut kesalahan besar dengan melaporkan Indra Kenz ke polisi.

Para korban dari Indra Kenz soal aplikasi trading binomo mengeluh dengan vonis yang dijatuhkan padanya.

Karena uang diberikan kepada Indra Kenz tidak dikembalikan.

Bahkan uang hasil affiliator binomo harus disita sebagai aset negara.

Pengacara Indra Kenz sebut korban Indra Kenz sebagai pemain judi yang kalah dengan taruhan, Selasa(15/11/2022).
Pengacara Indra Kenz sebut korban Indra Kenz sebagai pemain judi yang kalah dengan taruhan, Selasa(15/11/2022). (IG indra kenz dan kompas tv)

Pengacara juga menyebut kalau ulah dari para korban yang menyebabkan uang tidak kembali.

Menurut Brian kalau tidak ada korban dalam kasus trading binomo, Selasa (15/11/2022).

"Tidak ada korban dalam kasus ini," tulisnya, dilansir instagram indrakenz.

Seluruh korban diterangkan pengacara adalah pemain judi yang kalah.

"Yang ada adalah pemain judi yang kalah," tulisnya.

Indra Kenz divonis 10 tahun penjara kasus Binomo, sebelumnya Idnra Kenz dituntut 15 tahun penjara. Apa yang meringankannya ?
Indra Kenz divonis 10 tahun penjara kasus Binomo, sebelumnya Idnra Kenz dituntut 15 tahun penjara. Apa yang meringankannya ? (Kolase Tribun Sumsel)

Dipertanyakan juga apakah para korban akan menyusul Indra Kenz.

"Jika mereka adalah pemain judi, apakah mereka akan segera menyusul di penjara juga," tulisnya.

Ia berharap polisi segera menegakan hukum yang adil untuk semua.

"Mari kita tunggu tindakan dari penegak hukum yang berwenang," tulisnya.

Masyarakat sangat menunggu bagaimana langkah polisi untuk menegakan keadilan.

Sebelumnya Hakim telah memberikan vonis ke Indra Kenz 10 tahun penjara dan denda 5 miliar.

Hakim Vonis Indra Kenz Dengan Hukuman 10 Tahun Penjara
Hakim Vonis Indra Kenz Dengan Hukuman 10 Tahun Penjara (Kolase/IST)
Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved