Berita Selebriti
Korban Indra Kenz Ngeluh Uang Tak Kembali, Pengacara Sebut Kesalahan Para Korban Tuntut Pidana
Korban Indra Kenz Ngeluh Uang Tak Kembali, Pengacara Sebut Kesalahan Para Korban Tuntut Pidana
Penulis: M Fadli Dian Nugraha | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM - Hakim telah memberikan vonis ke Indra Kenz 10 tahun penjara dan denda 5 miliar.
Para korban dari Indra Kenz mengaku kecewa dengan vonis untuk Indra Kenz.
Para korban meminta pada tuhan meminta keadilan karena ditindas,.
Bahkan para korban menyebut hakim tidak punya hati nurani.
Baca juga: Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara, Nasib Vanessa Khong dan Ayahnya Terancam 5 Tahun Penjara
Pengacara dari Indra Kenz yaitu Brian Praneda memberi pendapat soal keluhan para korban.
"Pendapat kami sebagai kuasa Hukum IK @brianpraneda," tulis instagram Brian Praneda, dilansir instagram indrakenz, Selasa (14/11/2022).
Menurut pengacara para korban melakukan kesalahan karena memenjarakan Indra Kenz.
"Kesalahan terbesar para korban atau yg lebih tepat disebut sebagai 'pemain BINOMO yg kalah' adalah memenjarakan IK dengan laporan polisii atas tindak PIDANA," tulis instagram indrakenz.
Seharusnya kalau para korban melakukan mediasi setelah kalah bermain binomo.
"Jika yang diinginkan oleh mereka adalah mendapatkan uang ganti rugi atas kekalahan mereka saat bermain BINOMO, harusnya langkah yg tepat adalah mengupayakan mediasi atau restorative justice dengan jalan damai," tulisnya.
Baca juga: Sosok Indra Kenz Divonis 10 Tahun dan Denda 5 Miliar, Pernah Buat Slogan 1 Miliar Murah Banget

Para korban juga bukan mengajukan gugatan pidana tapi perdata.
"Atau bisa juga mengajukan gugatan PERDATA bukan PIDANA," tulisnya.
Diyakini kalau Indra Kenz tidak dipenjara, kliennya dapat bekerja dan mengganti penghasilan korban yang rugi kalah main Binomo.
"Jika IK tidak di penjara, kami yakin IK mampu bekerja dan mendapatkan penghasilan untuk menganti uang mereka yang merugi saat kalah main Binomo," tulisnya.
"Hal yg harus kita pahami adalah kerugian akibat kekalahan dalam permainan tebak - tebakan atau Judi tidak dapat dilakukan restitusi atau ganti rugi," tulisnya.