Berita Selebriti
Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara, Nasib Vanessa Khong dan Ayahnya Terancam 5 Tahun Penjara
Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara, Nasib Vanessa Khong dan Ayahnya Terancam 5 Tahun Penjara
Penulis: M Fadli Dian Nugraha | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM - Indra Kenz divonis 10 tahun penjara dan denda 5 miliar karena melakukan penipuan aplikasi trading Binomo.
Walaupun sudah divonis para korban Indra Kenz masih meminta uang ganti rugi.
Lalu bagaimanakah nasib dari Vanessa Khong, pacar Indra Kenz dan inisial RP (Ruhiyanto Pei) calon mertua Indra Kenz?
Untuk Vanessa Khong sendiri masih ditahan oleh polisi sama dengan ayahnya.
Ibunya Julita Chen bebas dan harus bekerja demi mencari uang tambahan.

Setelah itu tidak jelas bagaimana nasib dari Vanessa Khong.
Walaupun belum jelas nasib dari Vanessa Khong, akun instagramnya follower masih 465 ribu,Senin(14/11/2022).
Tapi di akun instagram tidak ada foto dan video dari Vanessa Khong.
Foto profil pun tidak dimunculkan oleh Vanessa Khong.
Sedangkan ayah dari Vanessa Khong yaitu inisial RP atau Rudiyanto Pei dan Vanessa Khong, dikenakan pasal 3,pasal 5 dan pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 Miliar.
Rudiyanto Pei belum mendapatkan vonis seperti Indra Kenz.
Rudiyanto Pei meminjamkan Indra Kenz Rp 9 Miliar untuk membiayai bangunan.

Apalagi Indra Kenz merupakan calon menantunya.
Sebagai jaminan Indra kenz memberikan jam tangan kepada mertua.
Alasan lainnya Rudiyanto Pei meminjamkan uang 9 miliar karena, Indra Kenz termasuk orang kaya.
Saking kayanya Rudhiyanto Pei mengaku bayar pajak hingga Rp 50 M.
Tapi dunia berbalik, Rudiyanto Pei dan Vanessa Khong ditahan polisi karena pencucian uang.