Berita Nasional

Kuat Maruf Ngaku Tak Lihat Brigadir J Lecehkan Putri Candrawathi, Pengacara :Cuma Keduanya yang Tahu

Kuat Ma'ruf melalui pengacaranya membantah telah melihat pelecehan sekusual oleh Brigadir J yang selama ini diakui Putri Candrawathi

IST via TribunPalu
Melalui kuasa hukumnya, Kuat Ma'ruf mengaku tak melihat tindak pelecehan terhadap Putri Candrawathi. Hanya saja dia melihat gerak gerik Brigadir J yang dirasanya mencurigakan. 

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews

Baca berita lainnya di Google News

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved