Berita Ogan Ilir

Diperiksa 7 Jam Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu, Seorang Komisioner Bawaslu Ogan Ilir Stres

Diperiksa 7 jam kasus korupsi dana hibah  bawaslu, seorang komisioner Bawaslu Ogan Ilir stres karena kecapekan.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/AGUNG DWIPAYANA
Diperiksa 7 jam kasus korupsi dana hibah bawaslu, seorang komisioner Bawaslu Ogan Ilir stres karena kecapekan. Informasi ini disampaikan Kepala Kejari (Kajari) Ogan Ilir Nur Surya, melalui Kasi Intelijen Ario Gopar, Selasa (15/11/2022). 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Diperiksa 7 jam kasus korupsi dana hibah  bawaslu, seorang komisioner Bawaslu Ogan Ilir stres karena kecapekan.

Kejari Ogan Ilir mengonfirmasi telah memeriksa tiga komisioner Bawaslu Ogan Ilir pada Senin (14/11/2022) lalu.

Tiga saksi diperiksa yakni Ketua Bawaslu Ogan Ilir Dermawan Iskandar beserta dua komisioner Bawaslu lainnya yaitu Idris dan Karlina.

Kepala Kejari (Kajari) Ogan Ilir Nur Surya, melalui Kasi Intelijen Ario Gopar mengatakan, ketiga orang tersebut diperiksa sebagai saksi kasus bawaslu ogan ilir korupsi dana hibah.

"Iya, pemeriksaan kasus dana hibah tahun anggaran 2020," kata Ario kepada TribunSumsel.com, Selasa (15/11/2022).

Dijelaskan Ario, pemeriksaan ini sebagai tindak lanjut dari penetapan tiga tersangka korupsi terhadap dua mantan Koordinator Sekretariat dan seorang bendahara Bawaslu Ogan Ilir.

Baca juga: Orang Hilang di Musi Rawas, Siswa SMP Tugumulyo Belum Pulang Sejak Kemarin, Antar Orang Beli Minuman

"Sementara pemeriksaan tiga orang saksi dilakukan untuk kelengkapan berkas perkara terhadap tiga orang tersangka," jelas Ario.

Pemeriksaan yang dilakukan selama tujuh jam mulai pukul 10.00 hingga pukul 17.00 itu membuat salah seorang komisioner Bawaslu Ogan Ilir stres.

"Ada satu yang stres, kecapekan," ungkap Ario.

Pada perkara ini, Kejari Ogan Ilir menetapkan tiga tersangka korupsi dana hibah.

Ketiga tersangka tersebut yakni AS dan HF yang pernah menjabat Koordinator Sekretariat Bawaslu Ogan Ilir serta RM tenaga honorer di Bawaslu Ogan Ilir.

Saat terbit Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang dicairkan di rekening kas daerah yang diterima Bawaslu Ogan Ilir, nilainya sebesar Rp 19,3 miliar.

Dari nilai tersebut, realisasi pengeluaran sesuai bukti otentik baik berbentuk invoice, nota, kwitansi dan alat bukti surat lainnya, serta berdasarkan konfirmasi dan keterangan dari saksi-saksi, alokasi dana hibah hanya sebesar Rp 11,9 miliar.

Berdasarkan keterangan ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sumatera Selatan, terdapat pembuatan pertanggungjawaban anggaran fiktif.

"Adanya mark up terhadap pengeluaran dana hibah yang dilakukan para tersangka sehingga merugikan negara sebesar Rp 7 miliar lebih," ungkap Kajari Ogan Ilir, Nur Surya dihubungi terpisah.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved